Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SK PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit! Ini Rincian Gaji dan Masa Kontraknya

By SusanaMinggu, 12 Oktober 2025 18:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi memasuki tahap akhir.

Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai diserahkan secara bertahap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah penetapan NI dilakukan, PPK kemudian mengusulkan penerbitan SK pengangkatan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk disahkan secara resmi.

Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan resmi diangkat dan dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyerahan SK

Baca Juga:  Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa: Minimal Sesuai UMK, Tertinggi Rp5,6 Juta

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.

Surat Edaran tersebut mengatur mulai dari proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) hingga format Surat Keputusan (SK) yang berisi masa kontrak kerja, hak, dan besaran gaji atau upah bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ketujuh Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan usulan dari PPK melalui layanan elektronik SIASN.

“PPK mengusulkan nomor induk PPPK yang kemudian akan ditetapkan oleh Kepala BKN,” tulis diktum ketujuh huruf e dan f dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga:  26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Setelah penetapan NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diberikan paling lambat tujuh hari kemudian.

Isi Format SK PPPK Paruh Waktu

Format Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu memuat beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Identitas lengkap PPPK Paruh Waktu (nama, Nomor Induk, tempat dan tanggal lahir).
  • Jabatan dan unit kerja yang menjadi penugasan PPPK.
  • Nama instansi tempat PPPK bertugas.
  • Pernyataan kesediaan menjalankan tugas sesuai lokasi dan ketentuan yang berlaku.
  • Tanda tangan pejabat berwenang sebagai pengesahan SK.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB 16/2025

Berdasarkan diktum kesembilan belas Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  229 Kepala Sekolah di Jabar Bakal Dimutasi ke Daerah Asal

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah minimal sesuai besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya,” bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kinerja para tenaga paruh waktu yang kini telah resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 BKN Gaji PPPK honorer jadi PPPK MenPAN RB pegawai pemerintah Penetapan NI PPPK PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2025 Surat Keputusan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.