bukamata.id – Gelombang laporan dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) di Kabupaten Pangandaran kian tak terbendung. Hingga Selasa (17/2/2026), tercatat sebanyak 2.390 warga telah mengadu ke pihak kepolisian. Skandal ini kian memanas setelah pemeriksaan saksi mulai menyentuh lingkaran legislatif setempat.
Data dari Polres Pangandaran merinci, sebanyak 1.996 korban melapor secara fisik melalui posko pengaduan, sementara 394 lainnya memanfaatkan layanan hotline. Saat ini, Polres Pangandaran bersama Ditreskrimsus Polda Jabar tengah membedah pola operasional aplikasi ilegal yang telah merugikan ribuan orang tersebut.
Pemeriksaan Maraton 22 Saksi
Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang bekerja ekstra keras untuk melacak alur penyebaran informasi investasi ini. Hingga saat ini, sebanyak 22 saksi telah dimintai keterangan, termasuk seorang legislator aktif di Pangandaran.
“Sudah memeriksa setidaknya 22 orang, termasuk anggota DPRD Pangandaran aktif berinisial D,” ucap Yusdiana, Selasa (17/2/2026).
Pemeriksaan terhadap legislator berinisial D ini menjadi poin krusial. Diduga kuat, D merupakan salah satu pintu masuk awal tersebarnya informasi aplikasi MBA di wilayah Pangandaran. Dalam keterangannya, D mengeklaim bahwa dirinya juga mendapatkan referensi terkait aplikasi tersebut dari seseorang di Tasikmalaya.
“Jadi D mengaku mendapatkan informasi dari warga Tasikmalaya. Yang kemudian menyebarkannya di Pangandaran,” tambah Yusdiana.
Pelacakan Aset dan Aliran Dana Digital
Kepolisian tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pakar siber Polda Jabar untuk melakukan digital tracing terhadap transaksi di aplikasi MBA. Fokus utama saat ini adalah menemukan ke mana uang ribuan korban tersebut mengalir.
“Termasuk mencari tahu aliran dana aplikasi ke per orangan dalam setiap transaksi,” tegasnya.
Yusdiana menjelaskan bahwa setiap data yang masuk akan divalidasi secara ketat untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat. “Pengumpulan bahan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata dia.
OJK: Ini Skema Ponzi Berkedok Iklan
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, jauh-jauh hari telah memberikan peringatan keras bahwa entitas MBA tidak memiliki legalitas resmi di sektor keuangan Indonesia. Ia menyebut praktik ini murni penipuan dengan modus yang terorganisir.
“Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya yaitu entitas dengan inisial MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan,” ujar Nofa pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Lebih lanjut, Nofa membongkar borok di balik kemasan aplikasi tersebut yang ternyata menggunakan pola tipu daya lama. “Bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











