Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

EMAS LAGI! Leo/Daniel Bikin Merah Putih Berjaya di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 19:47 WIB
Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Selasa, 29 September 2026 18:29 WIB

Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 18:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • EMAS LAGI! Leo/Daniel Bikin Merah Putih Berjaya di Asian Games 2026
  • Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah
  • Tak Bisa Bela Timnas, Pemain Persib Ini Tetap Pantau Perjuangan Skuad Garuda
  • Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka
  • Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun
  • Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK
  • Pasang Target Juara, Marc Klok Tegaskan Persib Bandung Tak Akan Main-main di Shopee Cup!
  • Wajib Coba! 5 Martabak Bandung Ini Punya Rasa Manis hingga Gurih yang Bikin Nagih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tahu Kondisi Rem Rusak dan Nekat Jalan, Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

By Putra JuangSelasa, 14 Mei 2024 13:28 WIB2 Mins Read
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang. (Foto: DOK ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang.

Seperti diketahui, bus yang dikendarai Sadira itu mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus,” ucap Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo di Subang, Selasa (14/5/2024).

Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.

Baca Juga:  Sterilkan Kawasan KCJB, Security Diimbau Perketat Akses Masuk ke Area Kereta Cepat

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.

“Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem,” katanya.

Baca Juga:  Korupsi Bantuan Wirausaha di Karawang, 7 Tersangka Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Bukan hanya itu, didapati fakta bahwa sopir bus telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

“Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem,” tuturnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Gagalkan TPPO ke Arab Saudi, Tawarkan Kerja Buruh Pabrik dan ART

Wibowo mengatakan, sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

“Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini,” ujarnya.

Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kecelakaan Maut Polda Jabar Subang tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Skandal Program MBG: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Tembus Rp10 Triliun, 7 Orang Jadi Tersangka

Pusat Resmi Ambil Alih Gaji PPPK Lewat RAPBN 2027, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Keliru! Ini Syarat Penerima Bansos Tahap 4 2026 dan Cara Cek Lewat NIK

Motor Korban Tertanam GPS, Pelaku Curanmor Asal Lampung Diciduk Polisi di Cianjur

Air Mata Penantian 32 Tahun, PMI Asal Cirebon yang Hilang Kontak di Arab Saudi Akhirnya Ditemukan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.