Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skuad Persib Makin Ganas! 7 Pemain Timnas Kembali, Igor Tolic Langsung Siapkan Laga Asia

Senin, 17 Agustus 2026 11:25 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Upacara HUT ke-81 RI di Halaman Gedung Sate

Senin, 17 Agustus 2026 11:05 WIB

Rekam Jejak Garang Tapi Gugur: Apa yang Sebenarnya Dicari dari Seorang Hakim Agung?

Senin, 17 Agustus 2026 10:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skuad Persib Makin Ganas! 7 Pemain Timnas Kembali, Igor Tolic Langsung Siapkan Laga Asia
  • Ribuan Warga Meriahkan Upacara HUT ke-81 RI di Halaman Gedung Sate
  • Rekam Jejak Garang Tapi Gugur: Apa yang Sebenarnya Dicari dari Seorang Hakim Agung?
  • Ada 303 Narapidana Korupsi, Ini Daftar Kasus yang Dapat Remisi Kemerdekaan RI di Jabar
  • Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,525 Juta per Gram: Cek Daftar Lengkapnya
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Ternyata Bukan Asal Selebrasi, Ada Kisah Masa Kecil Luka Menalo di Balik Gestur Biola
  • Pagi-Pagi ke Bandung? 5 Tempat Sarapan Hits Ini Bisa Jadi Pilihan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Gagalkan TPPO ke Arab Saudi, Tawarkan Kerja Buruh Pabrik dan ART

By Putra JuangSelasa, 1 Agustus 2023 16:46 WIB2 Mins Read
(tengah) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar berhasil menyelamatkan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal berinisial K, Y, N, SN di Kabupaten Cianjur.

Penyelamatan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kasus TPPO. Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas TPPO berhasil menangkap tiga tersangka sebagai penyalur.

“Kemudian ditangkap tersangka berinisial AR yang merekrut empat orang pekerja melalui sponsor NS dan O. Tersangka TPPO menempatkan pekerja migran secara anprosedural diproses diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa pelatihan yang berkompeten dan prosedur yang sesuai dengan aturan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).

Ibrahim mengatakan, para korban ditampung di sebuah rumah di Kabupaten Cianjur. Selama tiga hari, mereka tidak diberikan pelatihan maupun prosedur lainnya untuk berkerja di Arab Saudi.

“Undang-undang atau Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kita Jo dengan Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran. Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 tahun 2017. Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban dijanjikan menjadi pekerja informal seperti buruh pabrik dan Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka pun diiming-imingi gaji yang cukup besar.

“Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Para tersangka rencananya akan memberangkatkan para korban ke Arab Saudi dan Abu Dhabi,” kata Adanan.

Adanan mengatakan, dari hasi pemeriksaan para tersangka telah melakukan pemberangkatan pekerja migran ilegal berulang kali. Mereka mendapatkan keuntungan fee dari agensi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

“Dari barang bukti yang disita sudah ada dari tempat tersangka ada sebanyak 40 pasport. Jadi tersangka sudah melakukan TPPO berulang kali dengan modus yang sama,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Cianjur perdagangan orang Polda Jabar TPPO
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ribuan Warga Meriahkan Upacara HUT ke-81 RI di Halaman Gedung Sate

Rekam Jejak Garang Tapi Gugur: Apa yang Sebenarnya Dicari dari Seorang Hakim Agung?

deportasi

Ada 303 Narapidana Korupsi, Ini Daftar Kasus yang Dapat Remisi Kemerdekaan RI di Jabar

Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Bansos Kemensos Go ID 2026 Tahap 3 Pakai NIK, Begini Cara dan Jadwal PKH Cair

Gempa NTT M 7,7 Bikin 9.290 Warga Mengungsi, Sikka Jadi Wilayah Paling Parah

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.