Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pulau Sebatik Bikin Heboh: Sebagian Desa Indonesia Kini Masuk Malaysia

Kamis, 22 Januari 2026 21:24 WIB
Malam Jumat Kliwon

Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya

Kamis, 22 Januari 2026 19:37 WIB

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Kamis, 22 Januari 2026 19:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pulau Sebatik Bikin Heboh: Sebagian Desa Indonesia Kini Masuk Malaysia
  • Malam Jumat Kliwon, Weton 23 Januari 2026: Arti dan Karakteristiknya
  • Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal
  • Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal
  • 26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
  • Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban
  • Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB
  • Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Penyesuaian Februari Ini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Gagalkan TPPO ke Arab Saudi, Tawarkan Kerja Buruh Pabrik dan ART

By Putra JuangSelasa, 1 Agustus 2023 16:46 WIB2 Mins Read
(tengah) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar berhasil menyelamatkan empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal berinisial K, Y, N, SN di Kabupaten Cianjur.

Penyelamatan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kasus TPPO. Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas TPPO berhasil menangkap tiga tersangka sebagai penyalur.

“Kemudian ditangkap tersangka berinisial AR yang merekrut empat orang pekerja melalui sponsor NS dan O. Tersangka TPPO menempatkan pekerja migran secara anprosedural diproses diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa pelatihan yang berkompeten dan prosedur yang sesuai dengan aturan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).

Ibrahim mengatakan, para korban ditampung di sebuah rumah di Kabupaten Cianjur. Selama tiga hari, mereka tidak diberikan pelatihan maupun prosedur lainnya untuk berkerja di Arab Saudi.

“Undang-undang atau Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kita Jo dengan Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran. Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 tahun 2017. Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban dijanjikan menjadi pekerja informal seperti buruh pabrik dan Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka pun diiming-imingi gaji yang cukup besar.

“Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Para tersangka rencananya akan memberangkatkan para korban ke Arab Saudi dan Abu Dhabi,” kata Adanan.

Adanan mengatakan, dari hasi pemeriksaan para tersangka telah melakukan pemberangkatan pekerja migran ilegal berulang kali. Mereka mendapatkan keuntungan fee dari agensi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

“Dari barang bukti yang disita sudah ada dari tempat tersangka ada sebanyak 40 pasport. Jadi tersangka sudah melakukan TPPO berulang kali dengan modus yang sama,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Cianjur perdagangan orang Polda Jabar TPPO
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pulau Sebatik Bikin Heboh: Sebagian Desa Indonesia Kini Masuk Malaysia

Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Tingginya PHK di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas SDM dan Koneksi Ordal

26.968 PPPK Paruh Waktu di Jabar Belum Terima Upah, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Korban

Jadi Beban! Dedi Mulyadi Ungkap 9 BUMN Nunggak Utang Rp3,7 Triliun ke BJB

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Bak Cerita Dongeng, Perjalanan Hidup Michael O dari Manusia Silver ke Model Profesional
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.