Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rekam Jejak Mentereng Luka Menalo, Penyerang Baru Persib Eks Dinamo Zagreb

Jumat, 3 Juli 2026 18:38 WIB

Persib Jalani Latihan Mandiri Jelang Musim 2026/2027, Igor Tolic Siapkan Program Khusus

Jumat, 3 Juli 2026 18:07 WIB

Harta, Tahta, Istri Dua! Viral Pria Bekasi Nikahi 2 Ibu Bidan Sekaligus Bikin Kaum Adam Ketar-ketir

Jumat, 3 Juli 2026 17:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekam Jejak Mentereng Luka Menalo, Penyerang Baru Persib Eks Dinamo Zagreb
  • Persib Jalani Latihan Mandiri Jelang Musim 2026/2027, Igor Tolic Siapkan Program Khusus
  • Harta, Tahta, Istri Dua! Viral Pria Bekasi Nikahi 2 Ibu Bidan Sekaligus Bikin Kaum Adam Ketar-ketir
  • Instagram Tambah Kontrol Algoritma, Pengguna Bisa Pilih Konten Favorit di Feed dan Reels
  • Argentina vs Cape Verde Warnai Jadwal Piala Dunia 2026 Malam Ini di TVRI
  • Prediksi Piala Dunia 2026: Argentina vs Tanjung Verde, Ujian Berat sang Juara Bertahan Redam Kejutan ‘Hiu Biru’
  • Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma
  • Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Bantuan Wirausaha di Karawang, 7 Tersangka Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 11 September 2025 15:50 WIB2 Mins Read
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan bantuan wirausaha baru masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,9 miliar dari program tersebut.

Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, kasus ini bermula saat pemerintah menyalurkan bantuan untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid. Namun, bantuan tersebut justru dimanfaatkan secara ilegal oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Kasus ini terungkap pasca-Covid, ketika kondisi masyarakat masih terpuruk. Pemerintah menyalurkan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan. Namun, tujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD membuat proposal fiktif untuk 50 KWU,” kata Wirdhanto, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Sidang Kasus Pasar Cigasong, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana ke Pemkab Majalengka

Modus yang dilakukan yakni dengan meyakinkan masyarakat petani seolah-olah bantuan disalurkan melalui lembaga resmi. Padahal, kelompok ini membuat data fiktif demi menguasai dana miliaran rupiah.

“Seharusnya bantuan bisa dinikmati lebih dari 1.000 orang, karena dalam 50 KWU masing-masing ada 20 wirausaha. Namun, dana justru dikuasai oleh para tersangka dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wirdhanto.

Baca Juga:  Kunjungi Tokoh Agama Karawang, Bey Machmudin Soroti Pentingnya Hubungan Pemerintah dan Ulama

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,9 miliar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, dan satu unit traktor yang dibeli dari dana korupsi tersebut.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke pihak lain,” tambah Wirdhanto.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memperdalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tujuh tersangka.

“Penyelidikan masih berjalan, kami dalami semua aliran dana dan pihak yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” pungkas Wirdhanto.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Karawang kelompok tani korupsi Polda Jabar wirausaha
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!

Mulai 1 Juli 2026, Strava hingga Kling AI Resmi Pungut PPN di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Viral Video Dugaan Transaksi Obat Terlarang di KBB, BNN Turunkan Tim Khusus!

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.