Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!

Selasa, 19 Mei 2026 04:00 WIB

Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya

Selasa, 19 Mei 2026 03:00 WIB

Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!

Selasa, 19 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!
  • Viral ‘Video Guru Bahasa Inggris vs Murid’ 6 Menit, Picu Pencarian Massif hingga Muncul Dugaan Rekayasa dan Link Berbahaya
  • Video Tukang Cilok Viral di Medsos, Link Diburu Netizen!
  • Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2 Lebih Hot? Hati-hati Jebakan!
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Bantuan Wirausaha di Karawang, 7 Tersangka Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 11 September 2025 15:50 WIB2 Mins Read
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan bantuan wirausaha baru masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,9 miliar dari program tersebut.

Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, kasus ini bermula saat pemerintah menyalurkan bantuan untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid. Namun, bantuan tersebut justru dimanfaatkan secara ilegal oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Kasus ini terungkap pasca-Covid, ketika kondisi masyarakat masih terpuruk. Pemerintah menyalurkan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan. Namun, tujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD membuat proposal fiktif untuk 50 KWU,” kata Wirdhanto, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siapkan Tim Hukum Khusus

Modus yang dilakukan yakni dengan meyakinkan masyarakat petani seolah-olah bantuan disalurkan melalui lembaga resmi. Padahal, kelompok ini membuat data fiktif demi menguasai dana miliaran rupiah.

“Seharusnya bantuan bisa dinikmati lebih dari 1.000 orang, karena dalam 50 KWU masing-masing ada 20 wirausaha. Namun, dana justru dikuasai oleh para tersangka dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wirdhanto.

Baca Juga:  Tak Penuhi 2 Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Gugatan Dikabulkan

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,9 miliar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, dan satu unit traktor yang dibeli dari dana korupsi tersebut.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke pihak lain,” tambah Wirdhanto.

Baca Juga:  Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Provokator Demo Ricuh Bandung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memperdalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tujuh tersangka.

“Penyelidikan masih berjalan, kami dalami semua aliran dana dan pihak yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” pungkas Wirdhanto.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Karawang kelompok tani korupsi Polda Jabar wirausaha
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Lengkap Puasa Idul Adha 2026, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU!

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.