Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 02:00 WIB
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar

Sabtu, 24 Oktober 2026 01:00 WIB
Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 23 Oktober 2026 22:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
  • Sudah Ada Sejak 1986, Ini 5 Surabi Legendaris yang Masih Diburu di Bandung
  • Sempurna di Asia, Persib Siap Hadapi Raksasa Australia di Jalak Harupat
  • Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Bantuan Wirausaha di Karawang, 7 Tersangka Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 11 September 2025 15:50 WIB2 Mins Read
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan bantuan wirausaha baru masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kelompok wirausaha baru (KWU) masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang.

Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,9 miliar dari program tersebut.

Direktur Krimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, kasus ini bermula saat pemerintah menyalurkan bantuan untuk pemulihan ekonomi pasca-Covid. Namun, bantuan tersebut justru dimanfaatkan secara ilegal oleh kelompok yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Kasus ini terungkap pasca-Covid, ketika kondisi masyarakat masih terpuruk. Pemerintah menyalurkan bantuan untuk ketahanan dan ketenagakerjaan. Namun, tujuh tersangka berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD membuat proposal fiktif untuk 50 KWU,” kata Wirdhanto, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Tegaskan Tak Tahu Menahu Soal 'Mark Up' Anggaran

Modus yang dilakukan yakni dengan meyakinkan masyarakat petani seolah-olah bantuan disalurkan melalui lembaga resmi. Padahal, kelompok ini membuat data fiktif demi menguasai dana miliaran rupiah.

“Seharusnya bantuan bisa dinikmati lebih dari 1.000 orang, karena dalam 50 KWU masing-masing ada 20 wirausaha. Namun, dana justru dikuasai oleh para tersangka dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wirdhanto.

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan 24.976 Personel Siap Amankan Mudik Lebaran

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,9 miliar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan, dan satu unit traktor yang dibeli dari dana korupsi tersebut.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap salah satu rekening milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana ke pihak lain,” tambah Wirdhanto.

Baca Juga:  Berantas Korupsi, Pemkot Bandung Diapresiasi KPK

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memperdalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tujuh tersangka.

“Penyelidikan masih berjalan, kami dalami semua aliran dana dan pihak yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” pungkas Wirdhanto.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Karawang korupsi Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.