Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Minggu, 21 Juni 2026 16:02 WIB

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Minggu, 21 Juni 2026 15:28 WIB

Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 14:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
  • Bikin Tuchel Menyesal?! Begini Cara Elegan Harry Maguire Balas Dendam Usai Dicoret dari Piala Dunia
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran
  • Bursa Transfer Liga 1 2026/2027 Memanas: Persija Incar Kevin Mendoza, Persib Gerak Cepat
  • Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung
  • Geger! Malut United Diduga Bertransformasi Jadi Jateng United FC Mulai 2026
  • Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Provokator Demo Ricuh Bandung

By SusanaJumat, 5 September 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Demo di DPRD Jabar Memanas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden demo berujung ricuh di Kota Bandung yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan bangunan umum.

Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, pekerja swasta hingga mahasiswa.

Mereka diduga kuat sebagai provokator yang mengubah aksi unjuk rasa menjadi tindakan anarkis.

Penetapan tersangka didasarkan pada empat laporan polisi:

Baca Juga:  Heboh soal Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Pastikan Masih Buru Tiga Pelaku
  • LP/A/24 (2 September 2025): delapan tersangka, salah satunya anak di bawah umur
  • LP/A/25 (3 September 2025): dua tersangka
  • LP/A/26 (3 September 2025): satu tersangka
  • LP/A/27 (2 September 2025): satu tersangka

“Jumlah tersangka tercatat 11 orang dewasa, ditambah satu anak di bawah umur,” ujar Hendra, Kamis (4/9/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penyelidikan, polisi menyita 54 barang bukti digital, bom molotov, petasan, serta atribut yang digunakan saat aksi unjuk rasa. Sejumlah tersangka disebut berperan menyebarkan provokasi melalui media sosial.

Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, tersangka AF memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, hingga ajakan membakar dan merusak fasilitas negara. Bahkan ditemukan video pembakaran bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Dianggap Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda Jabar

Para pelaku mendokumentasikan aksi anarkis dan menyebarkannya melalui Instagram, TikTok, serta grup WhatsApp dengan narasi provokatif seperti “ACAB” hingga ajakan membakar gedung DPR.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Hendra menegaskan, langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi demo anarkis secara terukur.

Seluruh tersangka mendapatkan hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum. Satu tersangka di bawah umur dikembalikan kepada orang tua namun tetap menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Kalah di Persidangan, Hakim Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
  • Pasal 170 KUHPidana
  • Pasal 406 KUHPidana
  • Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana

Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

demo ricuh Bandung molotov demo Bandung Polda Jabar provokator demo tersangka demo anarkis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.