Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Edisi Terbatas! Kode Redeem FF 16 April 2026: Amankan Skin Weapon dan Emote Langka Sekarang

Kamis, 16 April 2026 01:00 WIB

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Rabu, 15 April 2026 20:56 WIB

Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram

Rabu, 15 April 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Edisi Terbatas! Kode Redeem FF 16 April 2026: Amankan Skin Weapon dan Emote Langka Sekarang
  • Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange
  • Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram
  • Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet
  • Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu
  • Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak
  • Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat
  • Borong Item Undersea! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 15 April 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Provokator Demo Ricuh Bandung

By SusanaJumat, 5 September 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Demo di DPRD Jabar Memanas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden demo berujung ricuh di Kota Bandung yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan bangunan umum.

Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, pekerja swasta hingga mahasiswa.

Mereka diduga kuat sebagai provokator yang mengubah aksi unjuk rasa menjadi tindakan anarkis.

Penetapan tersangka didasarkan pada empat laporan polisi:

  • LP/A/24 (2 September 2025): delapan tersangka, salah satunya anak di bawah umur
  • LP/A/25 (3 September 2025): dua tersangka
  • LP/A/26 (3 September 2025): satu tersangka
  • LP/A/27 (2 September 2025): satu tersangka
Baca Juga:  Usai Dibuang di Banjar, Barang Branded Indriana Dijual Tersangka hingga Raup Rp68 Juta

“Jumlah tersangka tercatat 11 orang dewasa, ditambah satu anak di bawah umur,” ujar Hendra, Kamis (4/9/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penyelidikan, polisi menyita 54 barang bukti digital, bom molotov, petasan, serta atribut yang digunakan saat aksi unjuk rasa. Sejumlah tersangka disebut berperan menyebarkan provokasi melalui media sosial.

Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, tersangka AF memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, hingga ajakan membakar dan merusak fasilitas negara. Bahkan ditemukan video pembakaran bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Belum Dikembalikan, 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Masih Meringkuk di Rutan Kebonwaru

Para pelaku mendokumentasikan aksi anarkis dan menyebarkannya melalui Instagram, TikTok, serta grup WhatsApp dengan narasi provokatif seperti “ACAB” hingga ajakan membakar gedung DPR.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Hendra menegaskan, langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi demo anarkis secara terukur.

Seluruh tersangka mendapatkan hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum. Satu tersangka di bawah umur dikembalikan kepada orang tua namun tetap menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Polda Jabar Ambil Alih Penyelidikan Insiden Maut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
  • Pasal 170 KUHPidana
  • Pasal 406 KUHPidana
  • Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana

Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

demo ricuh Bandung molotov demo Bandung Polda Jabar provokator demo tersangka demo anarkis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat

Mencekam! Warga Ikut Terseret Arus saat Evakuasi di Sungai Cibanjaran

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.