Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Sabtu, 24 Oktober 2026 05:00 WIB

Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 04:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP
  • Bangga! Jajanan Kaki Lima Bandung Ini Jadi Gorengan Terbaik Kedua di Dunia
  • Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Provokator Demo Ricuh Bandung

By SusanaJumat, 5 September 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Demo di DPRD Jabar Memanas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden demo berujung ricuh di Kota Bandung yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan bangunan umum.

Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, pekerja swasta hingga mahasiswa.

Mereka diduga kuat sebagai provokator yang mengubah aksi unjuk rasa menjadi tindakan anarkis.

Penetapan tersangka didasarkan pada empat laporan polisi:

Baca Juga:  Polda Jabar Temukan Dua TKP Baru, Rekonstruksi Kasus TH Digelar Kamis
  • LP/A/24 (2 September 2025): delapan tersangka, salah satunya anak di bawah umur
  • LP/A/25 (3 September 2025): dua tersangka
  • LP/A/26 (3 September 2025): satu tersangka
  • LP/A/27 (2 September 2025): satu tersangka

“Jumlah tersangka tercatat 11 orang dewasa, ditambah satu anak di bawah umur,” ujar Hendra, Kamis (4/9/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penyelidikan, polisi menyita 54 barang bukti digital, bom molotov, petasan, serta atribut yang digunakan saat aksi unjuk rasa. Sejumlah tersangka disebut berperan menyebarkan provokasi melalui media sosial.

Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, tersangka AF memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, hingga ajakan membakar dan merusak fasilitas negara. Bahkan ditemukan video pembakaran bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Kembali Datangi TKP, Ditreskrimun Polda Jabar Ajak Danu untuk Lakukan Penggeledahan

Para pelaku mendokumentasikan aksi anarkis dan menyebarkannya melalui Instagram, TikTok, serta grup WhatsApp dengan narasi provokatif seperti “ACAB” hingga ajakan membakar gedung DPR.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Hendra menegaskan, langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi demo anarkis secara terukur.

Seluruh tersangka mendapatkan hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum. Satu tersangka di bawah umur dikembalikan kepada orang tua namun tetap menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Terungkap Alasan Taufik Hidayat Tega Sekap dan Aniaya Wanita di Bandung

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
  • Pasal 170 KUHPidana
  • Pasal 406 KUHPidana
  • Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana

Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.