Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Makanan Tradisional, Singkong Kini Disulap Jadi Penjinak Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 09:45 WIB

Membongkar Sosok Ayu Zhafira: Darah Minang, Tentara Skandinavia & Finalis Miss Norway!

Jumat, 28 Agustus 2026 09:39 WIB

Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat

Jumat, 28 Agustus 2026 08:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Makanan Tradisional, Singkong Kini Disulap Jadi Penjinak Karhutla
  • Membongkar Sosok Ayu Zhafira: Darah Minang, Tentara Skandinavia & Finalis Miss Norway!
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Kode Redeem FF Hari Ini 28 Agustus 2026, Segera Klaim Token SG2 dan Bundle Eksklusif Gratis
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Persib Resmi Berhenti Berburu Pemain? Umuh Muchtar Ungkap Alasannya
  • BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 28 Agustus 2026, Cairkan Ratusan Ribu Rupiah Lewat Link DANA Kaget Resmi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Tetapkan 12 Tersangka Provokator Demo Ricuh Bandung

By SusanaJumat, 5 September 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Demo di DPRD Jabar Memanas. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden demo berujung ricuh di Kota Bandung yang menyebabkan kerusakan fasilitas dan bangunan umum.

Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, pekerja swasta hingga mahasiswa.

Mereka diduga kuat sebagai provokator yang mengubah aksi unjuk rasa menjadi tindakan anarkis.

Penetapan tersangka didasarkan pada empat laporan polisi:

Baca Juga:  Bukan Begal, Polisi Ungkap Fakta di Balik Dugaan Aksi Pembegalan Truk di Bandung
  • LP/A/24 (2 September 2025): delapan tersangka, salah satunya anak di bawah umur
  • LP/A/25 (3 September 2025): dua tersangka
  • LP/A/26 (3 September 2025): satu tersangka
  • LP/A/27 (2 September 2025): satu tersangka

“Jumlah tersangka tercatat 11 orang dewasa, ditambah satu anak di bawah umur,” ujar Hendra, Kamis (4/9/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penyelidikan, polisi menyita 54 barang bukti digital, bom molotov, petasan, serta atribut yang digunakan saat aksi unjuk rasa. Sejumlah tersangka disebut berperan menyebarkan provokasi melalui media sosial.

Direktur Ditreskrimsiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, tersangka AF memposting pembuatan bom molotov, video pelemparan bom molotov, hingga ajakan membakar dan merusak fasilitas negara. Bahkan ditemukan video pembakaran bendera Merah Putih.

Baca Juga:  Perburuan Macan Tutul di Sanggabuana Terbongkar, Lima Orang Diciduk

Para pelaku mendokumentasikan aksi anarkis dan menyebarkannya melalui Instagram, TikTok, serta grup WhatsApp dengan narasi provokatif seperti “ACAB” hingga ajakan membakar gedung DPR.

Langkah Hukum dan Ancaman Pidana

Hendra menegaskan, langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi demo anarkis secara terukur.

Seluruh tersangka mendapatkan hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum. Satu tersangka di bawah umur dikembalikan kepada orang tua namun tetap menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Sikapi Isu Salah Tangkap Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, Polisi Minta Warga Tahan Diri

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
  • Pasal 170 KUHPidana
  • Pasal 406 KUHPidana
  • Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana

Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Makanan Tradisional, Singkong Kini Disulap Jadi Penjinak Karhutla

Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat

PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya

Bansos

BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.