Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 18:35 WIB
Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Sabtu, 28 Maret 2026 15:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
  • Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan
  • Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Kredit Fiktif Rp4,6 Miliar di BRI Kuningan: Eks Kepala Unit Jadi Tersangka

By Aga GustianaRabu, 23 Juli 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan
Eks Kepala Cabang BRI Kuningan ditahan Kejari. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan mantan Kepala Unit BRI Kuningan berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024. AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS secara langsung.

“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Senin (22/7/2025).

AS merupakan atasan dari dua pejabat bank yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN dan TIM. Keduanya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di BRI Unit Kuningan.

Baca Juga:  BRI Group Gelar Program Berbagi Bahagia Bersama Sahabat Pers Jabar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyebutkan keterlibatan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.

“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” jelas Dyofa.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Tegaskan Tak Tahu Menahu Soal 'Mark Up' Anggaran

Dari hasil penyidikan, diketahui AN bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp900 juta, sementara TIM Rp3,3 miliar. Sisanya, menjadi tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyetujui dan mengawasi pemberian kredit.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak internal bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio kredit yang mencurigakan selama dua tahun terakhir.

“Hasil audit internal itu kemudian dilaporkan ke Kejari Kuningan,” lanjut Dyofa.

Meski salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk pelacakan terhadap aliran dana dan aset para tersangka.

Baca Juga:  Kantor ULP Digeledah Kejari, Pj Sekda Kota Bandung Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

“Kami juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Perkara ini belum berhenti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum di sektor perbankan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dyofa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BRI BRI Kuningan Kejari korupsi kredit fiktif KUR BRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.