bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan mantan Kepala Unit BRI Kuningan berinisial AS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit periode 2023–2024. AS diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memeriksa AS secara langsung.
“AS telah kami panggil secara patut dan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, Senin (22/7/2025).
AS merupakan atasan dari dua pejabat bank yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN dan TIM. Keduanya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di BRI Unit Kuningan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menyebutkan keterlibatan AS terindikasi dari adanya pembiaran serta dugaan koordinasi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif.
“Modusnya adalah memalsukan data seolah-olah berasal dari debitur yang sah. Padahal, debitur itu fiktif dan dana yang dicairkan tidak pernah disalurkan sebagaimana mestinya,” jelas Dyofa.
Dari hasil penyidikan, diketahui AN bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp900 juta, sementara TIM Rp3,3 miliar. Sisanya, menjadi tanggung jawab AS sebagai pihak yang memiliki kewenangan menyetujui dan mengawasi pemberian kredit.
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak internal bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio kredit yang mencurigakan selama dua tahun terakhir.
“Hasil audit internal itu kemudian dilaporkan ke Kejari Kuningan,” lanjut Dyofa.
Meski salah satu tersangka telah mengembalikan sebagian dana, Kejari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk pelacakan terhadap aliran dana dan aset para tersangka.
“Kami juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Perkara ini belum berhenti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini. Penegakan hukum di sektor perbankan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Dyofa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











