bukamata.id – Arah politik di Kota Bandung kembali berguncang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Salah satunya adalah Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung yang selama ini dikenal publik sebagai salah satu sosok paling dekat dengan Wali Kota Muhammad Farhan.
Rendiana Awangga tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Penetapan ini turut menarik perhatian masyarakat lantaran keduanya berada dalam lingkar kekuasaan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi tumpuan kepemimpinan Kota Bandung, terutama sejak Farhan menjabat sebagai wali kota.
Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Rabu (10/12/2025). Momen ini kian mempertegas komitmen pemberantasan korupsi, meskipun secara politis menjadi ujian tersendiri bagi kepemimpinan Farhan di Kota Bandung.
Pemeriksaan 75 Saksi, Dua Alat Bukti Dinilai Cukup
Dalam konferensi pers, Irfan menjelaskan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami beragam temuan, termasuk pemeriksaan puluhan saksi.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” ujar Irfan.
Menurut Kejari, keduanya diduga memanfaatkan posisi dan relasi kekuasaan untuk meminta jatah proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tidak hanya itu, mereka juga disinyalir ikut menentukan pihak penyedia yang akan menggarap proyek-proyek tersebut. Sejumlah proyek bermasalah tersebut ditemukan di berbagai dinas dan badan di bawah Pemkot Bandung.
Bagi publik, kabar ini sekaligus menyorot lingkungan terdekat Wali Kota Muhammad Farhan. Kedekatan Farhan dengan Rendiana selama ini kerap menjadi sorotan politik, dan perkembangan kasus ini diprediksi akan ikut memengaruhi stabilitas kepemimpinan di Kota Bandung.
Peluang Tersangka Baru, Penahanan Masih Menunggu
Irfan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” katanya.
Ini membuka kemungkinan bahwa lingkaran kasus akan melebar, termasuk potensi menyeret pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan proses penganggaran dan distribusi proyek.
Meski telah menyandang status tersangka, baik Erwin maupun Rendiana belum ditahan. Kejari masih mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Prosedur tersebut mengharuskan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Penyidikan kini memasuki tahap pendalaman lebih intensif, dan publik menanti bagaimana langkah Kejari berikutnya serta sejauh mana kasus ini akan berdampak pada pemerintahan yang dipimpin Muhammad Farhan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











