Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kode Redeem FF

Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis

Minggu, 29 Maret 2026 04:00 WIB
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SPMB 2025: Jalur Zonasi Bertransformasi Jadi Jalur Domisili dengan Aturan Baru

By Aga GustianaKamis, 8 Mei 2025 15:10 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pelajar di Jawa Barat mengikuti aturan jam malam 2025. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ada perubahan penting bagi calon siswa dan orang tua! Mulai tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan adalah evolusi jalur zonasi yang kini dikenal sebagai jalur domisili.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur domisili didefinisikan sebagai jalur penerimaan siswa baru yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Lantas, apa saja syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur domisili pada SPMB 2025? Berikut rinciannya:

  • Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus identik dengan nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan ketentuan khusus, seperti orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan akta kematian), bercerai (dibuktikan akta cerai), atau kondisi lain yang ditetapkan pemda sebelum penerbitan KK terbaru.
  • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat. Surat keterangan ini harus mencantumkan jenis bencana dan keterangan domisili minimal 1 tahun sejak diterbitkan.
  • KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun (bukan karena pindah domisili) tetap bisa digunakan jika perubahannya disebabkan penambahan anggota keluarga (selain calon siswa), pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah), atau KK lama hilang/rusak. Dalam kasus ini, KK terbaru harus dilampiri KK lama (jika berubah/rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

Bagi para orang tua dan calon siswa, informasi resmi terkait penerimaan murid baru ini dapat dipantau secara berkala melalui portal SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga:  SPMB SMA Jabar 2025: Jadwal Lengkap, Jalur Masuk, Syarat, dan Link Resmi Pendaftaran

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlewat informasi penting ini ya! Segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan!

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

domisili SPMB zonasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.