Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

By Aga GustianaSenin, 15 September 2025 07:45 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.

Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam terbatas berdasarkan kontrak kerja. Pegawai yang lolos dalam program ini tetap memperoleh gaji dan hak sesuai aturan yang berlaku.

Program ini menjadi salah satu peluang baru, terutama bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Dasar Hukum dan Perpanjangan Jadwal

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu pada surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian dokumen diperpanjang sebagai berikut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang sampai 25 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal awal, yakni sampai 30 September 2025.
Baca Juga:  Kisah Haru Guru PPPK Sumedang: Terima Gaji Rp50 Ribu, Tersisa Rp15 Ribu Usai Potong BPJS

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi para calon PPPK agar bisa menyiapkan dokumen lebih baik.

“Dengan tambahan waktu ini, kami berharap peserta tidak terburu-buru sehingga semua administrasi bisa terpenuhi dengan baik,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, BKN juga melonggarkan aturan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sedangkan dokumen asli bisa dilengkapi setelah Nomor Induk diterbitkan.

Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB No. 16/2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi. Perhitungan gaji tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan mengikuti jam kerja serta kebutuhan instansi.

Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji mengacu pada UMP 2025 di beberapa wilayah:

  • Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumut Rp2.992.599, Sumsel Rp3.681.570, Riau Rp3.508.775, Lampung Rp2.893.069, Bangka Belitung Rp3.876.600.
  • Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.760, Jabar Rp2.191.232, Jateng Rp2.169.348, Jatim Rp2.305.984, Yogyakarta Rp2.264.080.
  • Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalsel Rp3.496.194, Kalteng Rp3.473.621, Kalbar Rp2.878.286.
  • Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sultra Rp3.073.551, Sulteng Rp2.914.583, Sulut Rp3.775.425.
  • Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931, NTT Rp2.328.969.
  • Maluku & Papua: Maluku Rp3.141.699, Maluku Utara Rp3.408.000, Papua Rp4.285.848, Papua Selatan Rp4.285.850.
Baca Juga:  Tak Lolos CPNS? Kamu Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Cara Daftarnya

Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan instansi, baik pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, sesuai kebutuhan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial, berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun hingga kini, regulasi teknis terkait besaran tunjangan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian PAN-RB. Khusus untuk instansi daerah, penyesuaian gaji maupun tunjangan juga bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN gaji PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu SSCASN BKN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Viral video ukhti mukena pink.

Viral di Media Sosial! Link ‘Mukena Pink’ Tanpa Sensor Beredar, Ada yang Asli?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Part 2 Bikin Warganet Penasaran, Ini Isi Ceritanya

Dekati Komunitas Lewat ‘Ramadan Rhythm’, Speed Jersey Perkuat Ekosistem Gaya Hidup Sehat di Kota Kembang

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.