bukamata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam terbatas berdasarkan kontrak kerja. Pegawai yang lolos dalam program ini tetap memperoleh gaji dan hak sesuai aturan yang berlaku.
Program ini menjadi salah satu peluang baru, terutama bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Dasar Hukum dan Perpanjangan Jadwal
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Mengacu pada surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian dokumen diperpanjang sebagai berikut:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): semula berakhir 20 September 2025, diperpanjang sampai 25 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: tetap sesuai jadwal awal, yakni sampai 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi para calon PPPK agar bisa menyiapkan dokumen lebih baik.
“Dengan tambahan waktu ini, kami berharap peserta tidak terburu-buru sehingga semua administrasi bisa terpenuhi dengan baik,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, BKN juga melonggarkan aturan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sedangkan dokumen asli bisa dilengkapi setelah Nomor Induk diterbitkan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB No. 16/2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi. Perhitungan gaji tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan mengikuti jam kerja serta kebutuhan instansi.
Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji mengacu pada UMP 2025 di beberapa wilayah:
- Sumatera: Aceh Rp3.685.615, Sumut Rp2.992.599, Sumsel Rp3.681.570, Riau Rp3.508.775, Lampung Rp2.893.069, Bangka Belitung Rp3.876.600.
- Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.760, Jabar Rp2.191.232, Jateng Rp2.169.348, Jatim Rp2.305.984, Yogyakarta Rp2.264.080.
- Kalimantan: Kaltim Rp3.579.313, Kalsel Rp3.496.194, Kalteng Rp3.473.621, Kalbar Rp2.878.286.
- Sulawesi: Sulsel Rp3.657.527, Sultra Rp3.073.551, Sulteng Rp2.914.583, Sulut Rp3.775.425.
- Bali & Nusa Tenggara: Bali Rp2.996.560, NTB Rp2.602.931, NTT Rp2.328.969.
- Maluku & Papua: Maluku Rp3.141.699, Maluku Utara Rp3.408.000, Papua Rp4.285.848, Papua Selatan Rp4.285.850.
Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan instansi, baik pusat maupun daerah. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, sesuai kebutuhan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial, berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun hingga kini, regulasi teknis terkait besaran tunjangan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian PAN-RB. Khusus untuk instansi daerah, penyesuaian gaji maupun tunjangan juga bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











