Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka

Jumat, 31 Juli 2026 14:32 WIB

Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia

Jumat, 31 Juli 2026 14:26 WIB

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Jumat, 31 Juli 2026 14:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Erick Thohir Dukung Rencana Besar FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia, UEFA dan AFC Justru Murka
  • Dunia Sepak Bola Berduka: Legenda Abadi AC Milan Franco Baresi Tutup Usia
  • Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman
  • Prediksi Piala AFF 2026: Tanpa Tiga Pilar Utama, Mampukah Timnas Indonesia Bantai Timor Leste?
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026: Maung Bandung Kejar Kemenangan Ketiga
  • Aston Villa Bawa Garnacho ke Jakarta, Indonesia All Stars Punya Misi Bikin Kejutan di GBK
  • Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan
  • Masya Allah! Reaksi Luar Biasa Jury Iran Lihat Qori Cilik Indonesia Muhammad Najmi Alvaro
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Baru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Ketentuan Gaji dan Tunjangannya

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 04:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan PPPK paruh waktu 2025 sebagai langkah untuk menyelamatkan honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai berstatus honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah. Mengacu pada regulasi ini, Kementerian PANRB menetapkan PPPK paruh waktu sebagai status ASN terbaru tahun 2025.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu:

  • Honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi.
  • Honorer yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus.
  • Honorer yang tidak terdata di database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.

“PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024. Bagi yang tidak terdata pun dapat dipertimbangkan,” ujar Aba.

Status ASN dan Hak PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, pegawai ini tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak-haknya meliputi:

  • Mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Menerima gaji/upah
  • Mendapat tunjangan dan fasilitas ASN

Gaji pokok diatur melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, minimal sesuai upah saat menjadi honorer atau berdasarkan upah minimum wilayah. Penyesuaian juga mengikuti anggaran instansi pemerintah.

5 Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

  1. Cuti
    Mendapat hak cuti karena alasan penting sesuai peraturan kepegawaian ASN.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
    Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, sehingga nominal berbeda tiap individu.
  3. Tunjangan Kinerja
    Besarannya proporsional terhadap beban kerja, mengikuti aturan instansi masing-masing.
  4. Tunjangan Tambahan
    Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, disesuaikan dengan status paruh waktu.
  5. Jaminan Sosial
    Menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK Paruh Waktu KemenPAN RB PPPK PPPK Paruh Waktu 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Bongkar Alasan Ayah Aniaya Anak di Cipongkor Bandung Barat

10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.