Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Selasa, 15 September 2026 13:53 WIB

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

Selasa, 15 September 2026 13:37 WIB

Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!

Selasa, 15 September 2026 13:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?
  • Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran
  • Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!
  • Prediksi Ipswich vs Arsenal di Piala EFL: The Gunners Diprediksi Menang Mudah?
  • TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing
  • Persib Tanpa Uilliam Barros Hadapi FC Seoul, Badai Cedera Makin Bikin Igor Tolic Pusing
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Baru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Ketentuan Gaji dan Tunjangannya

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 04:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan PPPK paruh waktu 2025 sebagai langkah untuk menyelamatkan honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai berstatus honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah. Mengacu pada regulasi ini, Kementerian PANRB menetapkan PPPK paruh waktu sebagai status ASN terbaru tahun 2025.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu:

  • Honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi.
  • Honorer yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus.
  • Honorer yang tidak terdata di database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga:  Jangan Lewatkan! Jadwal dan Cara Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu

“PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024. Bagi yang tidak terdata pun dapat dipertimbangkan,” ujar Aba.

Baca Juga:  Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Status ASN dan Hak PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, pegawai ini tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak-haknya meliputi:

  • Mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Menerima gaji/upah
  • Mendapat tunjangan dan fasilitas ASN

Gaji pokok diatur melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, minimal sesuai upah saat menjadi honorer atau berdasarkan upah minimum wilayah. Penyesuaian juga mengikuti anggaran instansi pemerintah.

5 Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

  1. Cuti
    Mendapat hak cuti karena alasan penting sesuai peraturan kepegawaian ASN.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
    Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, sehingga nominal berbeda tiap individu.
  3. Tunjangan Kinerja
    Besarannya proporsional terhadap beban kerja, mengikuti aturan instansi masing-masing.
  4. Tunjangan Tambahan
    Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, disesuaikan dengan status paruh waktu.
  5. Jaminan Sosial
    Menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.
Baca Juga:  Bocoran Jadwal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Siap-siap Terima Honor Pertama!

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Purbaya Bongkar Alasan Dicopot dari Menkeu, Ada Apa?

Soroti Penanganan Lambat, WALHI Jabar Ungkap Ancaman Tersembunyi di Balik Tumpahan Batu Bara Pangandaran

TPS Punclut Bandung Terbakar, Api Merambat ke Alang-alang hingga Petugas Turun ke Tebing

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.