Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Status Baru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Ketentuan Gaji dan Tunjangannya

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 04:03 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan PPPK paruh waktu 2025 sebagai langkah untuk menyelamatkan honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai berstatus honorer tidak lagi bekerja di instansi pemerintah. Mengacu pada regulasi ini, Kementerian PANRB menetapkan PPPK paruh waktu sebagai status ASN terbaru tahun 2025.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menjelaskan beberapa kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu:

  • Honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi.
  • Honorer yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus.
  • Honorer yang tidak terdata di database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Honorer R4, Ini Rinciannya

“PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024. Bagi yang tidak terdata pun dapat dipertimbangkan,” ujar Aba.

Baca Juga:  Kesempatan Emas! BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Status ASN dan Hak PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, pegawai ini tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hak-haknya meliputi:

  • Mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP)
  • Menerima gaji/upah
  • Mendapat tunjangan dan fasilitas ASN

Gaji pokok diatur melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, minimal sesuai upah saat menjadi honorer atau berdasarkan upah minimum wilayah. Penyesuaian juga mengikuti anggaran instansi pemerintah.

5 Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

  1. Cuti
    Mendapat hak cuti karena alasan penting sesuai peraturan kepegawaian ASN.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
    Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, sehingga nominal berbeda tiap individu.
  3. Tunjangan Kinerja
    Besarannya proporsional terhadap beban kerja, mengikuti aturan instansi masing-masing.
  4. Tunjangan Tambahan
    Termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, disesuaikan dengan status paruh waktu.
  5. Jaminan Sosial
    Menerima BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK Paruh Waktu KemenPAN RB PPPK PPPK Paruh Waktu 2025 Tunjangan PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.