bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung, dan hanya dapat diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut informasi yang tercantum pada laman resmi pemerintah, besaran bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang masuk ke rekening penerima mencapai Rp 600.000 sekaligus. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening yang pernah didaftarkan saat pengisian data calon penerima BSU.
Agar bisa masuk daftar penerima, pekerja harus terdaftar sebagai Peserta Aktif Penerima Upah (PU) di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Berikut daftar kriteria lengkapnya.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penerimaan BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial lain, termasuk PKH, sebelum BSU disalurkan.
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Jika kemudian ditemukan pekerja menerima dana BSU tetapi tidak memenuhi persyaratan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Mengecek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja bisa memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima BSU 2025 melalui situs resmi berikut:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK serta kode CAPTCHA yang tersedia
- Klik tombol “Cek Penerima”
- Sistem akan menampilkan status apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Jika terdaftar, dana BSU seharusnya sudah masuk ke rekening penerima pada periode Juni–Juli 2025.
Apakah BSU November 2025 Masih Akan Dicairkan?
Banyak pekerja mempertanyakan apakah BSU akan kembali cair pada November 2025. Namun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa BSU hanya disalurkan satu kali, yaitu pada periode Juni–Juli 2025 kepada sekitar 15 juta pekerja.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan instruksi baru mengenai BSU tahap lanjutan.
“BSU tahap dua tidak ada. Informasi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua tidak benar,” tegas Yassierli pada Selasa (4/11/2025).
Dengan demikian, pekerja bisa dipastikan tidak ada pencairan BSU tambahan pada November 2025
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








