bukamata.id – Komedian Sule akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/10/2025) setelah ditilang oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan.
“Kasus tersebut sudah dalam proses, nanti tanggal 3 Oktober sidangnya,” ujar Kepala Dishub Jaksel, Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Jumat (27/9/2025).
Bernard menambahkan, Sule sudah dijadwalkan hadir untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya.
Penilangan Sule karena STUK Kendaraan Kedaluwarsa
Komedian asal Bandung ini ditilang di Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Kamis, 25 September 2025, setelah ia meminta ditilang sendiri karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
Petugas Dishub sempat memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari bukti uji berkala kendaraannya, tetapi ternyata STUK kendaraan tidak tersedia, sehingga ia memilih untuk ditilang.
“Beliau tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang,” jelas Bernard.
Kendaraan Kabin Ganda dengan KIR Kedaluwarsa
Pengecekan daring oleh petugas Dishub menunjukkan masa berlaku uji kendaraan bermotor/KIR Toyota Hilux milik Sule telah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Dishub DKI menegaskan bahwa penilangan terhadap Sule sudah sesuai prosedur operasi standar (SOP). Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang, penumpang, maupun kendaraan pribadi jenis kabin ganda wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Video Penilangan Sule Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Sule ditilang Dishub ramai beredar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81, memperlihatkan Sule menghampiri petugas untuk meminta penjelasan.
Dalam video, terlihat Sule pasrah menerima penilangan setelah kedapatan membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR yang telah habis.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











