Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:29 WIB

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gugat Sule di PA Bandung, Teddy Pardiyana Ingin Anak Lina Jadi Ahli Waris

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 16:08 WIB2 Mins Read
Komedian, Sule. (Foto: Instagram Sule)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perselisihan hukum antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali mencuat.

Kali ini, Teddy mengajukan permohonan ahli waris kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, hasil pernikahan dengan Lina. Permohonan resmi ini telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025.

Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri dari keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan ibu mendiang Lina.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kasus ini bukan sengketa harta warisan, melainkan upaya hukum untuk menetapkan status ahli waris secara resmi.

“Ini bukan gugatan harta. Fokus permohonan adalah penetapan ahli waris kontensius, sehingga tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Bintang Diminta Sah Secara Hukum Sebagai Ahli Waris

Menurut Wati, tujuan utama Teddy adalah memastikan anaknya, Bintang, diakui secara hukum sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Hal ini penting karena hingga hampir enam tahun setelah Lina meninggal, belum ada penetapan ahli waris resmi.

“Keinginan Pak Teddy adalah memastikan anaknya sah secara hukum sebagai ahli waris. Ini murni soal legalitas, bukan soal harta peninggalan,” ujar Wati.

Kuasa hukum Teddy menambahkan, Teddy tidak memiliki kepentingan pribadi atas harta mendiang Lina. Permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak perdata anaknya.

“Intinya bukan soal harta. Pak Teddy ingin hak keperdataan anaknya diakui, karena secara hukum ia adalah suami sah almarhumah, dan anak kandungnya adalah ahli waris sah,” tegas Wati.

Proses Persidangan dan Mediasi

Wati menjelaskan, jika pihak termohon tidak hadir pada sidang, proses hukum berpotensi berjalan lebih cepat. Namun, jika hadir, pengadilan akan menempuh prosedur mediasi sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian dan kesimpulan.

“Kalau termohon tidak hadir, perkara bisa cepat diputus. Tapi jika hadir, ada tahapan mediasi, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan,” jelas Wati.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahan mendiang Lina Jubaedah.

Wati menekankan sekali lagi, tujuan utama permohonan ini adalah kepastian hukum bagi Bintang dan pengakuan status ahli waris, bukan perebutan harta.

“Target kami hanya penetapan bahwa suami dan anak kandung almarhumah adalah ahli waris sah. Ini soal legalitas, bukan materi,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris bintang Legalitas anak Lina Jubaedah Lina Jubaedah Sule Teddy Pardiyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini

Game Free Fire

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis

Rekomendasi Batagor Terenak di Bandung 2026, Ada yang Bertahan Sejak Tahun 1970-an!

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.