Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

Selasa, 6 Oktober 2026 14:43 WIB

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Selasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Selasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
  • Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026
  • Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gugat Sule di PA Bandung, Teddy Pardiyana Ingin Anak Lina Jadi Ahli Waris

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 16:08 WIB2 Mins Read
Komedian, Sule. (Foto: Instagram Sule)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perselisihan hukum antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali mencuat.

Kali ini, Teddy mengajukan permohonan ahli waris kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, hasil pernikahan dengan Lina. Permohonan resmi ini telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025.

Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri dari keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan ibu mendiang Lina.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kasus ini bukan sengketa harta warisan, melainkan upaya hukum untuk menetapkan status ahli waris secara resmi.

“Ini bukan gugatan harta. Fokus permohonan adalah penetapan ahli waris kontensius, sehingga tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Bintang Diminta Sah Secara Hukum Sebagai Ahli Waris

Menurut Wati, tujuan utama Teddy adalah memastikan anaknya, Bintang, diakui secara hukum sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Hal ini penting karena hingga hampir enam tahun setelah Lina meninggal, belum ada penetapan ahli waris resmi.

“Keinginan Pak Teddy adalah memastikan anaknya sah secara hukum sebagai ahli waris. Ini murni soal legalitas, bukan soal harta peninggalan,” ujar Wati.

Kuasa hukum Teddy menambahkan, Teddy tidak memiliki kepentingan pribadi atas harta mendiang Lina. Permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak perdata anaknya.

“Intinya bukan soal harta. Pak Teddy ingin hak keperdataan anaknya diakui, karena secara hukum ia adalah suami sah almarhumah, dan anak kandungnya adalah ahli waris sah,” tegas Wati.

Proses Persidangan dan Mediasi

Wati menjelaskan, jika pihak termohon tidak hadir pada sidang, proses hukum berpotensi berjalan lebih cepat. Namun, jika hadir, pengadilan akan menempuh prosedur mediasi sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian dan kesimpulan.

“Kalau termohon tidak hadir, perkara bisa cepat diputus. Tapi jika hadir, ada tahapan mediasi, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan,” jelas Wati.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahan mendiang Lina Jubaedah.

Wati menekankan sekali lagi, tujuan utama permohonan ini adalah kepastian hukum bagi Bintang dan pengakuan status ahli waris, bukan perebutan harta.

“Target kami hanya penetapan bahwa suami dan anak kandung almarhumah adalah ahli waris sah. Ini soal legalitas, bukan materi,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit

Deretan Bansos Cair Oktober 2026: PKH, BPNT, Beras, hingga BSU Rp900 Ribu, Cek Daftarnya di Sini!

Harga Emas Antam Anjlok! Cek Harga 1 Gram hingga 1.000 Gram Hari Ini

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.