bukamata.id – Deretan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang membentang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Sumedang seharusnya menjadi simbol kenyamanan dan keamanan bagi warga saat malam hari. Begitu pula dengan pengelolaan parkir, yang secara teori menjadi salah satu keran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan. Namun, di balik fungsi pelayanan publik tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap sisi gelap: sebuah pusaran rasuah yang menjerat pejabat strategis daerah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan perawatan PJU serta retribusi parkir non-langganan tahun anggaran 2024–2025 kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Tak sendiri, AM diseret bersama bawahannya, IR, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Operasi Senyap di Balik Meja Dinas
Langkah tegas Kejari Sumedang pada Jumat, 10 April 2026, menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi. Suasana di kantor Kejari hari itu tampak tegang saat AM dan IR keluar dengan rompi tahanan, dikawal ketat penyidik menuju mobil tahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumedang sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara, Muhamad Yodi Nugraha, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari atas temuan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada gratifikasi dan pemerasan.
“Penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi atau pemerasan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode tahun 2024-2025,” tegas Yodi di hadapan awak media.
Berdasarkan konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana ilegal yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan berbelok ke kantong pribadi para tersangka. Modus yang digunakan tergolong rapi namun sistematis. Bukan melalui mekanisme cashback di awal, melainkan adanya setoran wajib sebesar 10 persen di akhir proses pengerjaan proyek atau pengelolaan retribusi.
“Dalam konstruksi perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, kami melihat ada aliran dana masuk yang diperoleh secara tidak sah yang mana mengalir ke rekening atau kantong pribadi dari tersangka AM maupun tersangka IR,” lanjut Yodi.
Penyidik mengungkap bahwa total aliran dana yang diduga diterima kedua tersangka mencapai angka yang fantastis untuk ukuran dinas daerah, yakni sekitar Rp1 miliar. Uang tersebut tidak diterima sekaligus, melainkan secara bertahap sejak AM menjabat pada tahun 2023 hingga 2025.
Peran Sang Pengumpul: Dari Pengusaha hingga Birokrat
Dalam skema ini, IR bukan sekadar bawahan yang menerima perintah. Ia diduga berperan sebagai “kurir” atau pihak yang mengumpulkan dana dari berbagai pihak sebelum akhirnya disetorkan kepada AM sebagai pucuk pimpinan di Dinas Perhubungan.
Sumber dana tersebut berasal dari kolaborasi yang tidak sehat antara regulator dan pelaksana di lapangan. Sebanyak 63 saksi telah diperiksa, dan dari sana terungkap bahwa pemberi dana terdiri dari berbagai latar belakang.
“Peran IR di sini sebagai pihak yang mengumpulkan, praktiknya dari semenjak tersangka AM menjabat dari tahun 2023 sampai 2025. Dari 63 saksi ini sebagian ada yang pengusaha, sebagian juga ada birokrat atau pejabat di Pemerintah Kabupaten Sumedang,” ungkap Yodi.
Keterlibatan pengusaha dalam pusaran ini diduga kuat berkaitan dengan proyek pengadaan lampu PJU dan pemeliharaannya. Sementara itu, keterlibatan oknum birokrat lain memicu spekulasi tentang adanya “uang koordinasi” dalam pengelolaan parkir non-langganan yang selama ini memang menjadi sektor yang sulit diawasi secara transparan.
Analisis Hukum: Mengapa Pengawasan Internal Kebobolan?
Mencuatnya kasus ini pada tahun anggaran yang masih berjalan (2024-2025) menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang. Mengapa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat tidak mengendus praktik ini lebih awal sebelum aparat penegak hukum (APH) bertindak?
Dr. H. Utang Rosyidin, SH., MH., Ahli Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, memberikan pandangan kritisnya. Menurutnya, APIP seharusnya menjadi benteng pertama dalam melakukan audit, review, dan evaluasi program.
“Sebagai pengawas yang bertugas idealnya ya, bertugas untuk yang pertama terkait dengan audit terhadap program-program yang dilakukan oleh pemerintah. Kemudian review terhadap pelaksanaan program-program pemerintah. Kemudian evaluasi dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya,” papar Utang kepada bukamata.id, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan bahwa jika APIP berfungsi optimal, segala penyimpangan seharusnya bisa dicegah sebelum menimbulkan kerugian negara yang besar. Namun, realitanya seringkali berbeda. Ketika pengawas internal tidak optimal atau bahkan “tutup mata”, maka APH eksternal seperti Kejaksaan harus turun tangan.
“Kalau ternyata pengawas intern ini tidak optimal, mohon maaf ya, tidak menemukan dugaan pelanggaran, sementara aparat penegak hukum lain memiliki bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran itu, maka why not? Tidak menutup kemungkinan dilakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Tanggung Jawab Politik dan Administratif
Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah Dinas Perhubungan, tetapi juga menjadi beban bagi pucuk pimpinan daerah. Utang Rosyidin menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, ada dua jenis tanggung jawab yang harus diemban oleh Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Bupati, menurut Utang, memegang tanggung jawab politik karena PJU dan pengelolaan parkir adalah janji layanan kepada masyarakat. Terlebih, pada tahun politik 2024, efektivitas program daerah menjadi pertaruhan citra.
“Bupati punya tanggung jawab terhadap pelaksanaan program terkait dengan, saya bilang tadi kalau Bupati tentu ada tanggung jawab politik. Di mana Bupati punya komitmen dengan masyarakat di daerahnya. Sebagai Kepala Daerah, Bupati tentu punya tanggung jawab untuk merealisasikan, untuk meluncurkan program-programnya,” jelas Utang.
Sementara itu, Sekda memegang kendali administratif. Sebagai kepala sekretariat daerah, Sekda seharusnya memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dan masuk dari retribusi parkir maupun pengadaan PJU terdokumentasi dan sesuai aturan.
Celah “Lahan Basah” di Sektor Perhubungan
Sektor perhubungan, khususnya retribusi parkir dan PJU, seringkali dijuluki sebagai “lahan basah”. Hal ini dikarenakan adanya perputaran uang tunai yang masif dalam retribusi dan proyek infrastruktur yang bersifat rutin. Secara regulasi, pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pengelolaan retribusi daerah menjadi semakin kompleks karena adanya dominasi pengawasan dari pemerintah pusat terkait kebijakan fiskal.
Utang menjelaskan bahwa meski daerah memiliki otonomi, hal yang berkaitan dengan keuangan seperti retribusi harus mendapat persetujuan pusat. Namun, celah korupsi seringkali muncul bukan pada regulasi makronya, melainkan pada kejujuran di tingkat pelaksana.
“Pemerintah daerah juga punya tanggung jawab berkomitmen terkait dengan pengelolaan retribusi itu sendiri… Sebab tanpa ada payung hukum melalui Perda maka tentu tidak bisa menarik daerah itu terhadap retribusi dan PJU tersebut. Tapi karena tadi saya bilang tadi kaitannya ini dengan keuangan, maka tentu harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Transparansi menjadi kunci yang hilang dalam kasus AM dan IR. Alur pelaporan retribusi yang seharusnya terbuka justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan memotong persentase dari setoran yang masuk.
Dampak dan Harapan ke Depan
Penahanan AM dan IR mengirimkan pesan kuat kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Sumedang bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, sekecil apapun itu. Dampak dari korupsi di sektor PJU dan parkir ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Lampu jalan yang sering mati atau tarif parkir yang tidak jelas seringkali merupakan akibat dari anggaran yang “disunat” di tingkat birokrasi.
Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Dengan 63 saksi yang sudah diperiksa, potensi adanya tersangka baru tetap terbuka lebar jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Masyarakat Sumedang kini menunggu keberanian Pemda untuk melakukan reformasi total di tubuh Dinas Perhubungan. Harapan besar disematkan agar sistem pengawasan internal (APIP) diperkuat sehingga tidak perlu menunggu Kejaksaan bertindak untuk menghentikan sebuah penyelewengan.
Korupsi PJU dan parkir bukan sekadar soal uang satu miliar rupiah, melainkan soal hilangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Seperti yang dikatakan Dr. Utang Rosyidin, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang benar demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang hak-hak layanannya telah dirampas.
Kini, AM yang dulu berkuasa mengatur lalu lintas dan cahaya di jalanan Sumedang, harus merenungkan langkahnya di balik teruji besi, sementara lampu-lampu PJU di luar sana terus bersaksi atas uang rakyat yang pernah singgah di rekening pribadinya.
Kesimpulan: Menanti Cahaya Integritas di Sumedang
Kasus yang menjerat AM dan IR menjadi pengingat pahit bahwa sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat—seperti penerangan jalan dan perparkiran—masih sangat rentan terhadap praktik lancung. Angka Rp1 miliar yang dikumpulkan secara bertahap menunjukkan bahwa korupsi seringkali bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan sebuah pola sistemik yang dilakukan dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lemah.
Penahanan cepat yang dilakukan oleh Kejari Sumedang merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum, namun hal ini sekaligus menjadi tamparan bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Ketika aparat penegak hukum eksternal lebih gesit menemukan penyimpangan dibandingkan inspektorat sendiri, maka ada evaluasi besar yang harus dilakukan dalam tubuh birokrasi Pemkab Sumedang.
Ke depan, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Digitalisasi retribusi parkir dan keterbukaan kontrak pengadaan PJU menjadi solusi teknis yang mendesak untuk menutup celah gratifikasi. Namun, di atas segalanya, integritas pejabat publik tetap menjadi kunci utama. Tanpa komitmen moral dari para pemegang kebijakan, lampu-lampu di jalanan Sumedang mungkin akan tetap menyala, namun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya akan tetap redup dalam kegelapan.
Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya akan menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Sumedang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat kini menunggu, apakah momentum ini akan menjadi titik balik perbaikan, atau sekadar menjadi catatan hitam yang berulang di masa mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










