bukamata.id – Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang etik berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB dan menetapkan kedua terduga pelanggar bersalah atas tindakan asusila berat.
Dalam proses persidangan, kedua oknum polisi digiring ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri serta tangan diborgol. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa majelis KEPP secara tegas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada keduanya.
“Benar, kedua anggota tersebut diputus dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Erlan, Minggu (8/2/2026).
Proses Pidana Tetap Berjalan
Erlan menjelaskan, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jambi, sementara Bripda Samson Pardamean bertugas di Polresta Jambi. Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap keduanya tetap berlanjut.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah melakukan penyelidikan secara paralel sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026.
“Walaupun sudah diputus dalam sidang etik, proses pidana tetap berjalan dan akan ditangani secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Erlan.
Empat Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Polda Jambi mengonfirmasi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban C. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.
“Ya, total ada empat tersangka yang ditahan. Dua merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya warga sipil,” kata Erlan, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Ibu korban, MS, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi pertama. Selanjutnya, korban dipindahkan ke lokasi lain dan diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh para pelaku.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian, tanpa pandang bulu.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutup Erlan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










