Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Kamis, 2 April 2026 17:07 WIB

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Kamis, 2 April 2026 17:01 WIB

Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan

Kamis, 2 April 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
  • Heboh Liga Belanda! Pemain Naturalisasi ‘Diparkir’ Akibat Masalah Paspor, Timnas Indonesia Terdampak
  • KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi
  • Momen Emosional Putros, Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026
  • Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Ampun! Dua Anggota Polri Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pemerkosaan

By SusanaMinggu, 8 Februari 2026 13:50 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Polisi.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang etik berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB dan menetapkan kedua terduga pelanggar bersalah atas tindakan asusila berat.

Dalam proses persidangan, kedua oknum polisi digiring ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri serta tangan diborgol. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa majelis KEPP secara tegas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada keduanya.

“Benar, kedua anggota tersebut diputus dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Erlan, Minggu (8/2/2026).

Proses Pidana Tetap Berjalan

Erlan menjelaskan, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jambi, sementara Bripda Samson Pardamean bertugas di Polresta Jambi. Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap keduanya tetap berlanjut.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah melakukan penyelidikan secara paralel sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026.

“Walaupun sudah diputus dalam sidang etik, proses pidana tetap berjalan dan akan ditangani secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Erlan.

Empat Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Polda Jambi mengonfirmasi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban C. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.

“Ya, total ada empat tersangka yang ditahan. Dua merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya warga sipil,” kata Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Ibu korban, MS, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi pertama. Selanjutnya, korban dipindahkan ke lokasi lain dan diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh para pelaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian, tanpa pandang bulu.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutup Erlan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bripda dipecat kasus pemerkosaan Jambi kejahatan seksual aparat KEPP Polri oknum polisi pemerkosa pemerkosaan oknum polisi Polda Jambi polisi dipecat PTDH sidang etik Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.