Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tanpa Bukti Asli, Pihak Ridwan Kamil Dinilai Tak Siap Hadapi Gugatan Lisa Mariana

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 19 Juni 2025 11:27 WIB3 Mins Read
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. (Foto: Redaksi/bukamata.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut bahwa proses sidang menunjukkan pihak tergugat belum sepenuhnya siap menghadapi perkara. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak adanya bukti identitas asli dari Ridwan Kamil yang diserahkan di persidangan.

“Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP asli Pak Ridwan Kamil. Artinya, tidak terverifikasi apakah yang memberi kuasa itu benar Ridwan Kamil,” tegas Markus kepada wartawan usai persidangan.

Permintaan dari tim hukum tergugat untuk menunda sidang dua minggu ke depan juga mendapat sorotan. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa jawaban dari pihak tergugat harus dibacakan pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2025.

Baca Juga:  Wisata Situ Bagendit Jadi Daya Tarik Dunia, Bupati Garut: Berkat Perhatian Ridwan Kamil

“Majelis hakim tetap pada aturan hukum acara, hanya satu minggu. Ini menunjukkan mereka tidak siap hadapi gugatan,” kata Markus.

Mediasi Gagal, Gugatan Lanjut

Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak berakhir tanpa kesepakatan. Markus menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sesi mediasi didasari alasan hukum yang tidak valid. Hal ini, menurutnya, mempertegas keseriusan pihak Lisa dalam menggugat.

Gugatan ini, lanjut Markus, didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010. Dalam putusan tersebut, ditegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak atas pengakuan hukum dari ayah biologisnya.

Baca Juga:  Rumah Ridwan Kamil Digeledah, Dedi Mulyadi Ogah Berkomentar

“Putusan MK tegas menyebutkan, anak yang lahir di luar perkawinan berhak mendapatkan identitas, termasuk hak hukum dari ayah biologisnya,” ujarnya.

Lisa Mariana mengaku memiliki seorang anak perempuan bernama Selin yang disebut sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam petitum gugatan, pihaknya meminta pengadilan memerintahkan tes DNA untuk Lisa dan Ridwan Kamil guna memastikan status anak tersebut.

Bantahan Isu Permintaan Maaf

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat yang membuka kemungkinan damai dengan syarat Lisa meminta maaf, Markus menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan soal pribadi.

Baca Juga:  Diterpa Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Ungkap Keberadaan Ridwan Kamil

“Minta maaf? Kenapa nggak dia yang minta maaf ke kami? Ini proses hukum, bukan urusan personal,” ujar Markus dengan nada tegas.

Ia juga mengkritisi pernyataan Ridwan Kamil sebelumnya yang dinilai tidak konsisten terkait kesiapan menjalani tes DNA. “Pernah bilang siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri, kalau ada putusan pengadilan, atau jika ada kesepakatan. Tapi mana realisasinya?” ucapnya mempertanyakan.

Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Juni mendatang, pihak penggugat menyatakan siap mendengar jawaban hukum dari Ridwan Kamil.

“Kalau jawabannya bisa membuktikan fakta, ya bagus. Tapi prinsipnya, perjuangan akan membuahkan hasil,” tutup Markus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Publik Figur Lisa mariana Pengadilan Negeri Bandung ridwan kamil Tes DNA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.