Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:29 WIB

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

By Putri Mutia RahmanJumat, 10 November 2023 17:17 WIB2 Mins Read
Komisi Fatwa MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel. (mui.or.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua  Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegasnya saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Karena itu, Niam mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

Lebih lanjut, dirinya jua mengimbau masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina karena hal tersebut termasuk dengan zakat, infaq dan sedekah.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini juga dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dukungan untuk Palestina Fatwa MUI MUI Palestina
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.