Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Taktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Bandung Jinakkan Raksasa Korsel Lewat Skor Tipis 0-1

Rabu, 16 September 2026 19:03 WIB

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Rabu, 16 September 2026 18:40 WIB
Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Rabu, 16 September 2026 18:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Taktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Bandung Jinakkan Raksasa Korsel Lewat Skor Tipis 0-1
  • Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada
  • Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

By Putri Mutia RahmanJumat, 10 November 2023 17:17 WIB2 Mins Read
Komisi Fatwa MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel. (mui.or.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua  Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegasnya saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Karena itu, Niam mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga:  MUI Sebut Tak Ada Dalil yang Pasti soal Pengharaman Musik dan Lagu

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

Baca Juga:  MUI Dorong Perubahan Istilah LGBT Menjadi LGSP, Siapkan Naskah Akademik RUU Anti-LGSP

Lebih lanjut, dirinya jua mengimbau masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina karena hal tersebut termasuk dengan zakat, infaq dan sedekah.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga:  Lagi, Pemerintah Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp30 Miliar untuk Palestina dan Sudan

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini juga dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MUI Palestina
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.