bukamata.id – Polisi menetapkan sopir mobil Nissan berinisial HS sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, yang menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung mengantongi bukti yang cukup, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk meningkatkan statusnya,” ujar AKBP Wahyu di Bandung, dikutip dari Tribrata News, Senin (12/5/2025).
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Mobil Nissan berwarna hitam yang dikemudikan HS diduga menerobos lampu merah sebelum akhirnya menabrak sepeda motor dari arah belakang.
Korban, Sulthan Abyan Fattan, pelajar SMAN 5 Bandung terseret sejauh 80 meter dan meninggal dunia di lokasi. Satu penumpang lain yang dibonceng korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
“Dua alat bukti sudah kami kantongi. Setelah gelar perkara pada Jumat malam (9/5), kami resmi menetapkan HS sebagai tersangka,” tambah Wahyu.
Kecelakaan ini melibatkan total lima kendaraan dan menjadi perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











