bukamata.id– Salah satu tersangka kasus suap pengadaan CCTV Internet Service Provider (ISP), mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal, mengaku dimintai uang damai senilai Rp. 300 juta oleh tahanan yang mengatasnamakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan kepada majelis hakim saat dimintai keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK.
“Peristiwa OTT itu bermula pada tanggal 14 April 2022, ketika saya berangkat ke Balai Kota Bandung menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang dengan keperluan menukarkan uang THR. Setelah tiba di Balai Kota dan menunaikan salat Jumat, beberapa petugas KPK langsung menciduk lalu saya dimasukan ke dalam mobil,” ujarnya pada Jum’at (17/11/23).
Di dalam mobil, Rijal mengaku diinterogasi dan dibawa ke kediamannya di wilayah Pasir Impun, Kota Bandung. Kediamannya pun langsung digeledah oleh petugas KPK.
“Sekitar jam 16.30 WIB dibawa ke rumah dan di rumah digeledah di kamar saya. Kemudian, ada beberapa barang bukti yang dibawa ke Jakarta,” lanjutnya.
Setelah menggeledah kediamannya, petugas KPK lalu bergerak ke Jalan Nyland atau rumah dinas Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Di sana, Rijal mengaku tak ikut masuk ke dalam rumah dinas Yana dan hanya diam di dalam mobil.
“Saya langsung dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, dan ditempatkan di ruang C1 lantai 9. Lalu menjalani tes COVID-19 dan dinyatakan terinfeksi sehingga harus menjalani isolasi,” ucap Rijal.
Kemudian, pada tanggal 16 April 2022, Rijal mengaku sempat didatangi oleh beberapa tahanan yang menanyai kabar dan bercerita soal kondisi di Rutan KPK.
“Salah seorang dari tahanan tiba-tiba meminta kontak nomor ponsel istri saya sambil mengaku mempunyai akses ke pimpinan KPK, nanti akan kami bantu katanya punya akses segala macam. Saya pun sempat memberi nomor ponsel istri saya,” jelasnya.
Dalam keterangannya majelis hakim memperjelas pernyataannya Rijal terkait oknum yang meminta nomor ponsel tersebut.
“Sesama tahanan KPK?” tanya majelis hakim.
“Iya, Sesama tahanan, meminta nomor HP istri, keluarga. Yang saya ingat hanya nomor HP istri,” jawab Rijal.
Dari hasil pemeriksaan bersama penyidik KPK Rosa, Rijal mengetahui identitas tahanan bernama Adi Jumal Widodo, orang yang terseret kasus Bupati Pemalang.
“Pak Rosa sebagai penyidik menunjukkan salah satu foto kepada saya, foto salah satu tahanan yang ada di C1. Belakangan, saya tahu bahwa itu adalah Pak Adi Jumal, itu adalah salah satu tahanan yang ada di C1. Yang asal dari Pemalang, kasus Bupati Pemalang,” papar Rijal.
Selang sepekan, Rijal bertemu Adi Jumal kembali ditawari kembali untuk mengurusi kasusnya melalui pimpinan KPK dengan syarat uang senilai Rp 300 juta. Adi Jumal bahkan menyebut Yana Mulyana sudah menyanggupi untuk memberi uang senilai Rp 1 miliar.
“Yang bersangkutan (Adi Jumal) bertemu kemudian menawarkan ke kami bahwa dia kenal dengan pimpinan KPK, dia bisa membantu mengkanalisasi perkara ini, dia menyampaikan sudah bertemu dengan Pak Wali, Pak Wali menyanggupi memberi Rp 1 miliar dan Pak Adi Jumal meminta kepada saya Rp 300 juta pada saat itu di rooftop KPK lantai 9,” kata Rijal.
Rijal tak langsung menyetujui tawaran itu. Sebab, tak lama setelah itu, dia mengaku bertemu dengan Izil Azhar yang terseret kasus Gubernur Aceh. Rijal diberi tahu sudah ada dua tahanan lain di KPK yang tertipu omongan Adi Jumal.
“Pak Izil Azhar, itu dari kasus Gubernur Aceh, saya dipanggil karena sama-sama dari Aceh, dia menyampaikan ke saya itu pak Adi Jumal bilang apa? Jangan ngikutin di sini sudah ada dua orang yang tertipu dengan omongan dia,” kata Rijal.
Dari pengakuan Rijal tersebut, membuat majelis hakim memperingatkan KPK untuk menertibkan tahanannya.
“Artinya, ini catatan untuk KPK ternyata seperti itu tahanan KPK ya,” kata majelis hakim menanggapi keterangan Rijal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











