Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
zonasi

Anak Disabilitas Tak Bisa Diperlakukan Sama, Ledia Hanifa Dorong Asesmen Masuk RUU Sisdiknas

Selasa, 22 September 2026 15:03 WIB

Galodo Terjang Solok, 2 Warga Hilang hingga 32 Orang Mengungsi, Puluhan Kendaraan Rusak

Selasa, 22 September 2026 14:36 WIB

Niat Kirim Barang ke Banjarmasin, Warga Sumedang Ini Kini Belum Ditemukan Usai Kapal Virgo Tenggelam

Selasa, 22 September 2026 14:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Anak Disabilitas Tak Bisa Diperlakukan Sama, Ledia Hanifa Dorong Asesmen Masuk RUU Sisdiknas
  • Galodo Terjang Solok, 2 Warga Hilang hingga 32 Orang Mengungsi, Puluhan Kendaraan Rusak
  • Niat Kirim Barang ke Banjarmasin, Warga Sumedang Ini Kini Belum Ditemukan Usai Kapal Virgo Tenggelam
  • Bandung Bersiap Hadapi Musim Hujan, Titik Rawan Banjir hingga Longsor Mulai Dipetakan
  • Masih Tanpa Klub, Kiper Eks Atletico Madrid Dirumorkan Merapat ke Persib Bandung
  • Reuni Emosional, Kevin Ray Mendoza dan Daisuke Sato Kembali ke Bandung
  • Pernah Hampir Jadi Suami Amanda Rigby, Nofel Saleh Hilabi Kini Buka Suara
  • Alat Berat Jebol Dini Hari, Proyek Pemkot Bandung di Simpang Kiaracondong Picu Kemacetan Panjang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bey Direncanakan Lantik Pj Bupati Bandung Barat Besok, Sosoknya Masih Rahasia

By Putra JuangJumat, 14 Juni 2024 18:48 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: bukamata)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin rencananya akan melantik Pj Bupati Bandung Barat (KBB) pengganti Arsan Latif yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Kendati demikian, Bey Machmudin masih merahasiakan nama yang akan dilantik sebagai Pj Bupati Bandung Barat tersebut.

“Besok ya, besok sore, yang pasti mah dari PNS,” ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).

Bey mengatakan, pelantikan sendiri rencananya akan berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung.

“Mungkin besok. Besok ditunggu saja ya,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Arsan Latif.

Baca Juga:  Tahun Ini, Kementerian PUPR Komitmen Realisasikan Lima Proyek Infrastruktur di Jabar

Bey mengatakan, usai menunjuk Ade kini pihaknya tinggal menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penunjukkan Pj Bupati Bandung Barat.

“Hari ini sudah ditetapkan. Pak Bupati (Arsan Latif) sudah diberhentikan, sementara Plh-nya Sekda Bandung Barat,” ucap Bey, Jumat (7/6/2024).

Bey mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Arsan Latif kepada aparat penegak hukum.

“Kita percaya APH akan bertindak profesional,” ujarnya.

Baca Juga:  Buka Kejurnas Sepatu Roda dan Skateboard, Bey Harap Temukan Bibit Unggul

Bey pun kembali mengingatkan para pejabat di Jabar untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran guna menghindari maladministrasi, yang dapat berujung tindakan hukum.

“Sebagai ASN, hati-hati dalam penggunaan APBD, APBN. Ikuti aturan main, jangan melakukan tindakan melawan hukum,” pesannya.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Bey Rencanakan 850 Ribu Sampah APK se-Jabar Dijadikan Pupuk Kompos

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Arsan Latif Bey Machmudin kasus korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

zonasi

Anak Disabilitas Tak Bisa Diperlakukan Sama, Ledia Hanifa Dorong Asesmen Masuk RUU Sisdiknas

Galodo Terjang Solok, 2 Warga Hilang hingga 32 Orang Mengungsi, Puluhan Kendaraan Rusak

Niat Kirim Barang ke Banjarmasin, Warga Sumedang Ini Kini Belum Ditemukan Usai Kapal Virgo Tenggelam

Bandung Bersiap Hadapi Musim Hujan, Titik Rawan Banjir hingga Longsor Mulai Dipetakan

Alat Berat Jebol Dini Hari, Proyek Pemkot Bandung di Simpang Kiaracondong Picu Kemacetan Panjang

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Macet Parah, Galian Jalan Akhirnya Ditutup Plat Besi

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.