Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Pengarah Hingga Hapus Bukti: Ini Peran 4 Jenderal Polri di Kasus Penyadapan Ilegal

Jumat, 6 November 2026 19:46 WIB

Tudingan Dokter Tifa Soal Jokowi Ambil Map Ijazah di Lantai Ruang Sidang, Demi Simpati?

Jumat, 6 November 2026 19:41 WIB

Jatuh Bangun Jerome Polin: Dulu Diangkat Raffi Ahmad, Kini Sindiran Hoaks Berujung Drama Panas!

Jumat, 6 November 2026 19:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Pengarah Hingga Hapus Bukti: Ini Peran 4 Jenderal Polri di Kasus Penyadapan Ilegal
  • Tudingan Dokter Tifa Soal Jokowi Ambil Map Ijazah di Lantai Ruang Sidang, Demi Simpati?
  • Jatuh Bangun Jerome Polin: Dulu Diangkat Raffi Ahmad, Kini Sindiran Hoaks Berujung Drama Panas!
  • Geger! Rekaman 4 Video Egar dan Fina Banyuwangi Dibocorkan, Ternyata Ini Isi Aslinya!
  • Gelar Aksi di DPRD Jabar, BEM Nusantara Bandung Soroti Pengawasan MBG hingga Kasus Karhutla
  • Kapan BSU 2026 Rp 900 Ribu Cair? Kemnaker Beri Bocoran Tahapan Anggaran di Kemenkeu
  • Angin Segar Bagi PPPK Fungsional dan Paruh Waktu: Pemerintah Buka Peluang Jalur Seleksi CPNS Mulai 2027
  • Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka November, Cek Syarat dan Berkas yang Wajib Disiapkan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 6 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dari Pengarah Hingga Hapus Bukti: Ini Peran 4 Jenderal Polri di Kasus Penyadapan Ilegal

By Aga GustianaJumat, 6 November 2026 19:46 WIB3 Mins Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok Polri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dugaan skandal peretasan dan pemantauan saluran komunikasi secara ilegal dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pejabat tinggi negara resmi dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Praktik penyadapan tersebut disinyalir memanfaatkan penyalahgunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS)—sebuah mekanisme pemantauan komunikasi elektronik yang seharusnya beroperasi di bawah payung hukum ketat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengonfirmasi bahwa target pemantauan tanpa izin tersebut meluas ke pelbagai sektor vital.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelas Suhermanto.

Penyelidikan mendalam Bareskrim turut mengungkap keterlibatan empat perwira tinggi (Pati) Polri yang diduga memegang peranan strategis dalam pengoperasian sistem penyadapan ilegal ini:

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-78, Bupati Bandung Harap Polri Wujudkan Indonesia Emas 2045
  1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Eks Kapolri / Eks Kepala Staf Kepresidenan)Peran: Ditengarai bertindak selaku pengarah dan penanggung jawab puncak operasional. Ia diduga memasukkan kontak seluler milik Presiden Prabowo, pejabat pemerintah, figur politik, insan pers, hingga kalangan pengusaha ke dalam basis data LIMS tanpa legitimasi hukum maupun verifikasi resmi.
  2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri)Peran: Bertindak sebagai pelaksana teknis operasional. Ia bertugas memfasilitasi perintah peretasan serta mengelola akses komunikasi target secara melanggar hukum.
  3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri)Peran: Berperan melakukan akses ilegal (illegal access) sekaligus mengeksekusi pembersihan data rekaman sadapan elektronik untuk menyamarkan jejak digital usai pengusutan dimulai.
  4. Irjen Pol. Slamet UliandiPeran: Penentu otoritas dan pemberi persetujuan (approval). Seluruh proses pemantauan hingga upaya penghapusan jejak rekaman diwajibkan melewati persetujuan langsung darinya.
Baca Juga:  Berpotensi Pecah Belah Masyarakat, Ma'ruf Amin Minta TNI-Polri Pelototi Medsos Jelang Pemilu 2024

Pelanggaran Prosedur dan Pembersihan Barang Bukti

Bareskrim menegaskan bahwa seluruh rentetan aktivitas pemantauan tersebut berstatus ilegal karena tidak dilandasi dokumen permohonan resmi dari penyidik maupun berkas laporan polisi yang sah.

Berdasarkan hasil rekasitasi penyidik, posisi struktural yang dipegang Irjen Slamet Uliandi membuat personel di Bagian Monitoring tidak berkutik dan harus menunduk pada komandonya.

Tidak berhenti pada penyerobotan akses, upaya penghilangan barang bukti (obstruction of justice) juga terjadi ketika operasi ini mulai tercium. Pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta mengajukan permohonan untuk memusnahkan seluruh arsip rekaman sadapan yang tersimpan di sistem LIMS.

Baca Juga:  Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 ke TNI dan Polri

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” papar Suhermanto.

Ancaman Pasal dan Asas Praduga Tak Bersalah

Atas perbuatan tersebut, para perwira yang terseret dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga informasi ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari para tersangka maupun tim kuasa hukum yang mewakili mereka. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Listyo Sigit Prabowo Penyadapan Ilegal Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tudingan Dokter Tifa Soal Jokowi Ambil Map Ijazah di Lantai Ruang Sidang, Demi Simpati?

Gelar Aksi di DPRD Jabar, BEM Nusantara Bandung Soroti Pengawasan MBG hingga Kasus Karhutla

Aksi Begal Todong Pistol di Cangkuang Bandung Viral, Pelaku Utama Ternyata Masih 17 Tahun

CPNS

Resmi! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2026 Mulai November

Bukan Orang Sembarangan! Rahasia Gadis Bukittinggi Ini Disegani Para Syekh Besar Universitas Al-Azhar

Batal Jadi Skatepark, Lapangan Teuku Umar Bandung Bakal Disulap Jadi Mini Soccer Rp3,1 Miliar

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Lagi Dicari Netizen, Terungkap Isi Sebenarnya di Balik Video Viral Egar dan Fina Asal Banyuwangi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.