bukamata.id – Dugaan skandal peretasan dan pemantauan saluran komunikasi secara ilegal dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pejabat tinggi negara resmi dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Praktik penyadapan tersebut disinyalir memanfaatkan penyalahgunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS)—sebuah mekanisme pemantauan komunikasi elektronik yang seharusnya beroperasi di bawah payung hukum ketat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengonfirmasi bahwa target pemantauan tanpa izin tersebut meluas ke pelbagai sektor vital.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelas Suhermanto.
Penyelidikan mendalam Bareskrim turut mengungkap keterlibatan empat perwira tinggi (Pati) Polri yang diduga memegang peranan strategis dalam pengoperasian sistem penyadapan ilegal ini:
- Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Eks Kapolri / Eks Kepala Staf Kepresidenan)Peran: Ditengarai bertindak selaku pengarah dan penanggung jawab puncak operasional. Ia diduga memasukkan kontak seluler milik Presiden Prabowo, pejabat pemerintah, figur politik, insan pers, hingga kalangan pengusaha ke dalam basis data LIMS tanpa legitimasi hukum maupun verifikasi resmi.
- Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri)Peran: Bertindak sebagai pelaksana teknis operasional. Ia bertugas memfasilitasi perintah peretasan serta mengelola akses komunikasi target secara melanggar hukum.
- Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri)Peran: Berperan melakukan akses ilegal (illegal access) sekaligus mengeksekusi pembersihan data rekaman sadapan elektronik untuk menyamarkan jejak digital usai pengusutan dimulai.
- Irjen Pol. Slamet UliandiPeran: Penentu otoritas dan pemberi persetujuan (approval). Seluruh proses pemantauan hingga upaya penghapusan jejak rekaman diwajibkan melewati persetujuan langsung darinya.
Pelanggaran Prosedur dan Pembersihan Barang Bukti
Bareskrim menegaskan bahwa seluruh rentetan aktivitas pemantauan tersebut berstatus ilegal karena tidak dilandasi dokumen permohonan resmi dari penyidik maupun berkas laporan polisi yang sah.
Berdasarkan hasil rekasitasi penyidik, posisi struktural yang dipegang Irjen Slamet Uliandi membuat personel di Bagian Monitoring tidak berkutik dan harus menunduk pada komandonya.
Tidak berhenti pada penyerobotan akses, upaya penghilangan barang bukti (obstruction of justice) juga terjadi ketika operasi ini mulai tercium. Pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta mengajukan permohonan untuk memusnahkan seluruh arsip rekaman sadapan yang tersimpan di sistem LIMS.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” papar Suhermanto.
Ancaman Pasal dan Asas Praduga Tak Bersalah
Atas perbuatan tersebut, para perwira yang terseret dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga informasi ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari para tersangka maupun tim kuasa hukum yang mewakili mereka. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










