bukamata.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan ruang kesetaraan karier bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2027 mendatang, seluruh pegawai berstatus PPPK penuh waktu diberikan hak penuh untuk mengikuti alur seleksi pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan inklusif ini juga menjangkau para pegawai PPPK paruh waktu yang telah mengalami peningkatan status menjadi Penuh Waktu. Skema ini berlaku luas untuk berbagai latar belakang profesi di lingkup pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian jenjang karier yang setara bagi seluruh elemen aparatur negara.
“Saudara-saudara kita yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang rencananya dimulai pada tahun 2027,” ujar Prasetyo dalam sesi konferensi pers yang ditayangkan via kanal YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Penyesuaian Status Lintas Profesi Pelayanan Publik
Peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu kini tidak lagi didominasi oleh sektor pendidikan semata. Pemerintah memperluas jangkauan formasi ini ke berbagai elemen krusial instansi pemerintah.
Langkah ini mencakup jajaran tenaga pendidik (guru dan dosen), personel Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan (nakes), hingga jajaran tenaga teknis operasional.
“Karena adanya kenaikan status lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, mereka berhak mendapat peluang yang sama untuk mengikuti ujian CPNS di tahun 2027,” imbuhnya.
Kepastian Kontrak Bagi Ratusan Ribu Guru dan Nakes Non-ASN
Selain membuka pintu seleksi CPNS 2027, pemerintah turut membawa kabar menenangkan bagi ratusan ribu tenaga guru dan nakes non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun basis data kementerian terkait.
Pegawai yang masa pengabdian atau kontrak kerjanya berakhir pada Desember 2026 dipastikan memperoleh perpanjangan masa kerja secara langsung demi menjaga stabilitas layanan publik.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang kontrak kerja yang akan habis pada Desember 2026 nanti. Kebijakan ini menjangkau sekitar 172.323 guru sekolah negeri serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama,” papar Prasetyo.
Perpanjangan masa kontrak ini juga diterapkan secara beriringan bagi para tenaga medis dan fasilitas kesehatan, sehingga kesinambungan pelayanan dasar kepada masyarakat di pelbagai daerah tetap terjaga tanpa kendala operasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










