bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 untuk periode tiga bulan sekaligus menjelang akhir tahun. Penyaluran dana bantuan ini difokuskan kepada para pekerja berpenghasilan rendah yang tidak terdaftar dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Payung hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 lengkap dengan petunjuk teknisnya. Batas maksimal gaji penerima ditetapkan sebesar Rp3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan nilai upah minimum regional setempat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan penyaluran dana bantuan ini langsung dikirimkan penuh dalam satu kali pencairan.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Syarat Penerima dan Mekanisme Penyesuaian Upah
Guna memastikan bantuan tepat sasaran, calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ber-NIK valid serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Agustus 2026. Bantuan ini secara tegas mengecualikan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
Kemnaker menjadikan laporan data upah terakhir—yang meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap dari pihak pemberi kerja—sebagai basis acuan verifikasi.
Untuk wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi batas Rp3,5 juta, syarat ambang batas gaji penerima akan diselaraskan dengan besaran UMK lokal yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah terdekat. Skema pembulatan serupa juga berlaku bagi daerah yang memakai acuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Imbauan Data Akurat dan Saluran Resmi Penyaluran
Indah menginstruksikan manajemen perusahaan agar tidak memanipulasi laporan data karyawan yang disetorkan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Penyaluran BSU 2026 didistribusikan langsung melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia tanpa menuntut pekerja melakukan pendaftaran mandiri. Pengecekan status kepesertaan dapat diakses lewat portal resmi bsu.kemnaker.go.id atau call center Kemnaker di 1500 630.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










