bukamata.id – Motif pembunuhan pelajar oleh penjual cilor di Kabupaten Bandung akhirnya terkuak, dilatarbelakangi karena sakit hati ibunya dihina korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk menangkap penjual cilor atas nama Parid Harja yang menganiaya Rizky Riadi (17) hingga tewas di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, geger mayat korban yang ditemukan di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu sore oleh masyarakat setempat.
Warga mencium aroma menyengat di sodetan Sungai Cisangkuy hingga akhirnya menemukan mayat korban yang sudah membusuk.
Warga pun melaporkan penemuan jasad ini ke Polsek Pameungpeuk.
“Jenazah sudah 7 hari dilihat dari historical riwayat dokter, setelah mengetahui identitas korban dilakukan penyelidikan dan bisa terungkap. Tanggal 21 pukul 03.00 pagi, sehingga tidak sampai 12 jam pelaku ditangkap dan didalami motifnya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengatakan motif tersangka menganiaya korban hingga tewas dikarenakan sakit hati oleh omongannya terhadap ibu pelaku.
Tersangka yang emosi kemudian mencekik leher korban hingga tewas dan melakukan pemukulan.
“Motifnya tersangka sakit hati atas perkataan korban ketika korban mengatakan kata-kata tidak senonoh kepada ibu tersangka, maka tersangka emosi dan melakukan pencekikan ke korban,” jelasnya.
Korban yang sudah tidak bernapas, kemudian lanjut dipukuli oleh pelaku. Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku lalu menunggu malam hari dan membawa jasadnya ke semak-semak yang berada tak jauh dari kediamannya.
“Mayat ditutupi semak belukar dari situ ditinggal, selang 7 hari kemudian diketahui jasadnya di sana dan setelah itu diketahui keluarga ada beberapa barang korban yang hilang,” ucapnya.
Adapun ponsel milik korban dijual tersangka, sehingga penadahnya pun ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, kata Kusworo, antara korban dan pelaku ini saling mengenal. Dalam empat tahun terakhir, tersangka merupakan penjual cilor dan korban adalah pelanggannya.
“Teman sejak empat tahun lalu,” ungkapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










