Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 01:00 WIB

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 21:31 WIB

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Minggu, 30 Agustus 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan
  • Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026
  • Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut
  • Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini
  • Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP
  • 143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan
  • Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu
  • LEBIH NGERI DARI JEKA SARAGIH?! Bilal Hasan ‘The Indo Ninja’ Bantai Lawan di UFC Shanghai!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 31 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Pembunuhan di Pacet Diringkus Polisi, Motif karena Sakit Hati

By SusanaJumat, 2 Agustus 2024 19:50 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang warga Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, INS (24) diduga tewas dibunuh mantan suaminya.

Korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Januari 2024 ke kepolisian. Setelah pencarian yang panjang, pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak.

Dimana peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa (30/7/2024) dan kurang dari 1×24 jam empat pelaku berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku AS mengaku motif atas aksi kejinya tersebut dilandaskan karena cemburu dan sakit hati dan sudah direncanakan sejak Desember 2023 lalu.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Purwakarta: Pria Ditemukan Tewas di Depan Rumahnya, Pelaku Diburu Polisi

“Rencananya dari awal Desember (2023), karena timbul cemburu sama rasa sakit hati,” ungkap AS, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, dikutip dari Instagram @bandungrayamedia, Jumat (2/8/2024).

AS juga mengaku menghabisi korban dengan cara digorok karena keinginannya sendiri yang sudah terlanjur sakit hati.

“Alasannya biar cepet mati,” aku AS.

Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan salah satu keluarga merasa kehilangan terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Rekomendasi Tiga Kuliner Lezat di Kabupaten Bandung, Wajib Mampir!

“Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar, kemudian juga bertanya kepada mantan suaminya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama,” katanya.

“Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya.

Setelah dilaporkan hilang sejak Januari 2014 dilakuakn pencarian selama 7 bulan, barulah pada hari Minggu (28/7/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, kasus ini terkuak. Dimana seorang warga mengabarkan bahwa korban telah meninggal.

Baca Juga:  Ada Chemistry, Demokrat dan PKB Kabupaten Bandung Sepakat Lanjutkan Koalisi di Pilkada 2024

Terungkap, korban dibunuh AS dan kawan-kawannya. Pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menggorok leher korban.

Setelah dipastikan meninggal, pelaku dan temannya menguburkan jasad wanita malang itu di belakang rumahnya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup. Dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Bandung motif pelaku
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH-BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan

Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026

Bukan Sekadar Adu Urat, Bahar bin Smith vs GRIB Jaya: Dua Nama Kontroversial Bertemu di Tengah Kasus Maut

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF Terbaru 25 Agustus 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.