Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur

Senin, 5 Oktober 2026 09:00 WIB

Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 08:04 WIB

Siap-siap Comeback? Febri Hariyadi Beberkan Progres Pemulihan Cedera Bersama Persib

Senin, 5 Oktober 2026 07:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur
  • Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo
  • Siap-siap Comeback? Febri Hariyadi Beberkan Progres Pemulihan Cedera Bersama Persib
  • Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK untuk Tahu Status Penerima
  • Target Meleset! Rumput GBLA Belum Layak, Persib Kembali Bermarkas di Si Jalak Harupat
  • Cek Sekarang! 6 Bansos yang Cair Oktober 2026, Ada Bantuan hingga Rp2,7 Juta
  • Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan
  • Cuma Punya Waktu 2 Hari! Thom Haye dan Ragnar Riskan Main saat Persib Lawan Port FC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Motif Penusukan di Gading Tutuka Soreang: Cemburu, Korban Selingkuh dengan Pacar Pelaku

By SusanaRabu, 29 Mei 2024 19:55 WIB2 Mins Read
Kasus penusukan di Gading Tutuka Soreang. Foto: Instagram.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2024) sore.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berhasil diamankan usai 4 jam kejadian pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/5/2024).

“Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat,” kata Kombes Pol Kusworo.

Kusworo mengatakan korban sempat dibawa kerumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:  Viral Pria Bersenjata Golok Lakukan Pemalakan di Soreang

“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegiatan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP,” ujarnya.

“Dan didapatkan identitas daripada pelaku dan hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan,” jelasnya.

Adapun motif dari pelaku membunuh korban inisial AK, Kusworo mengungkapkan bahwa pelaku cemburu karena pacar pelaku selingkuh dengan korban.

“Kemudian siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban, dengan istilah yang sayang-sayangan,” tuturnya.

Baca Juga:  bank bjb Laporkan Kasus Pencurian Rp2,1 Miliar, Karyawan IT Jadi Tersangka

Setelah itu pelaku chat kepada korban dengan menggunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku.

“Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost korban, sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka,” imbuhnya.

Namun demikian yang datang adalah pelaku dibonceng oleh kedua temannya. Dimana awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.

Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ketempat temannya untuk mengambil pisau dapur.

“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik didada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Ngigau Sebut Nama Istri, Ini Dugaan Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis

Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

motif Soreang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur

Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo

Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK untuk Tahu Status Penerima

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Sekarang! 6 Bansos yang Cair Oktober 2026, Ada Bantuan hingga Rp2,7 Juta

Bansos

Bansos Oktober 2026 Cair! Ini 4 Bantuan Pemerintah dan Nominal yang Diterima

Budak Bandung Lolos ke Barcelona, Bakal Seangkatan Anak Messi? Ini Faktanya

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.