bukamata.id – Besaran gaji PPPK 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang tahun anggaran baru. Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung golongan masing-masing.
Besaran gaji PPPK tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi acuan utama dalam penggajian ASN dan PPPK.
Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Perpres 11/2024
Dalam struktur pangkat PPPK, terdapat 17 golongan, dimulai dari golongan 1 sebagai yang terendah hingga golongan 17 sebagai yang tertinggi. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji dasar yang diterima setiap bulannya.
Sementara pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, aturan tersebut belum efektif diberlakukan. Karena itu, gaji PPPK 2026 masih menggunakan skema lama sesuai Perpres 11/2024.
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PPPK 2026 dari golongan 1 hingga 17:
- Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Rincian di atas merupakan gaji PPPK 2026 terbaru sesuai Perpres 11/2024. Jika Perpres 79/2025 mulai diterapkan, maka nominal gaji ASN dan PPPK kemungkinan akan mengalami penyesuaian naik. Untuk saat ini, daftar tersebut tetap menjadi acuan resmi pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











