bukamata.id – Dunia aktivisme Indonesia berduka sekaligus geram. Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban serangan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam (12/3/2026). Andrie disiram cairan kimia berbahaya saat melintas di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Kronologi Kejadian: Pelaku Lawan Arah
Peristiwa mencekam ini terjadi sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan agenda rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat tengah mengendarai sepeda motor di area Jembatan Talang, tiba-tiba dua pria yang berboncengan motor matic—diduga Honda Beat—datang melawan arah. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh Andrie.
“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” tulis keterangan resmi KontraS pada Jumat (13/3/2026).
Pelaku kedua, yang duduk di bangku penumpang, menggunakan masker buff hitam untuk menyamarkan identitasnya. Serangan ini membuat Andrie terjatuh dari motornya sambil berteriak menahan sakit yang luar biasa.
Kondisi Korban: Luka Bakar 24 Persen
Akibat aksi keji tersebut, Andrie harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Tim medis menyatakan korban mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen, yang tersebar di area wajah, dada, kedua tangan, hingga bagian mata.
Anehnya, serangan ini murni diduga sebagai aksi teror fisik. Pihak KontraS mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun barang berharga milik korban yang hilang di lokasi kejadian. Hal ini memperkuat dugaan bahwa motif utama bukanlah perampokan.
Upaya Pembungkaman Pembela HAM
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengutuk keras insiden ini. Ia memandang serangan terhadap Andrie bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi.
“Tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia,” tegas Dimas dalam pernyataan tertulisnya.
Tuntutan Hukum: Pasal Percobaan Pembunuhan
KontraS mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap otak di balik serangan ini. Dimas meminta agar pelaku dijerat dengan hukuman berat menggunakan Pasal 459 KUHP baru mengenai percobaan pembunuhan.
“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Hingga saat ini, komunitas sipil terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi dari aparat penegak hukum guna mengungkap siapa aktor intelektual di balik teror malam berdarah tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










