Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang

Rabu, 21 Januari 2026 02:00 WIB

7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi

Rabu, 21 Januari 2026 01:00 WIB

23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung

Selasa, 20 Januari 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang
  • 7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
  • Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana
  • Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan
  • Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KontraS Soroti Citra Pemerintah yang Seolah Patuh dalam Pemenuhan dan Penegakan HAM

By Putra JuangSenin, 18 Maret 2024 19:32 WIB3 Mins Read
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menutupi fakta dalam forum internasional. Seperti yang terjadi dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, Indonesia dihadapkan dengan kritik serta pertanyaan dari komite ICCPR terkait implementasi hak sipil dan politik masyarakat sipil Indonesia.

Menurut Dimas, kritik tersebut tidak lepas dari isu pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan tetapi, jawaban dan pernyataan dari pemerintah Indonesia sangat berbanding terbalik dengan kondisi nyata di akar rumput.

“Kami menyoroti tentu adalah fakta fakta yang memang disampaikan secara kontra naratif atau bertolak belakang dari realitas dan juga implementasi yang seharusnya itu bisa menjadi satu evaluasi,” ucap Dimas saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).

“Namun pemerintah Indonesia lagi lagi dalam setiap forum internasional mencitrakan bahwa seolah olah sudah ada kepatuhan terhadap norma pemenuhan penegakan perlindungan HAM terutama dalam konteks ini adalah pemenuhan hak sipil politik,” tambahnya.

Dimas mengatakan, berkaitan dengan konteks pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan juga kasus Munir, pemerintah Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari dewan komite ICCPR yang menanyakan penyelesaian kasus tersebut.

“Lagi-lagi pemerintah menyampaikan bahwa progresnya yang disampaikan adalah berkaitan dengan penyelesaian non-yudisial yang sudah termaktub dalan Inpres nomor 2 tahun 2023 dan juga Keppres nomor 4 tahun 2023 berkaitan dengan implementasi tim penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial,” tuturnya.

“Ditambah lagi tahun 2023 Presiden Jokowi sendiri sudah melalukan satu pidato secara publik soal pernyataan bahwa negara itu menyesali dan juga berupaya untuk melakukan sejumlah penyelesaiaan dan juga pemulihan terhadap korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.

Selain itu, komite ICCPR juga menyoroti mekanisme yudisial yang diakomodir oleh adanya Undang-undang nomor 26 tahun 2000 berkaitan dengan pengadialan HAM. Namun, selama ini langkah untuk melakukan penyelesaian secara yudisial tidak pernah ditempuh oleh pemerintah Indonesia.

“Maka ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh komite bahwa akan ada terjadi sebuah pemenuhan yang asimetris kalau misalnya pemerintah hanya berfokus pada penyelesaian secara non-yudisial,” imbuhnya.

Menurutnya, ada empat komponen utama yang harus digaris bawahi oleh pemerintah dalam konteks pemenuhan dan juga penegakan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yakni aspek keadilan, aspek soal pemenuhan hak kembali, asepk jaminan ketidak berulangan kasus dan kebenaran, serta aspek reformasi institusi.

“Artinya harus ada upaya upaya untuk melakukan mitigasi atau pencegahan keberulangan satu peristiwa besar kejahatan kemanusiaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, keempat komponen tersebut dinilai komite ICCPR masih belum cukup diupayakan dengan mekanisme penyelesaian secara non-yudisial yang hanya menitikberatkan pada upaya ganti rugi.

“Itu pun dengan mekanisme mekanisme yang sangat tidak respesentatif bahwa aspek pemulihan itu yang berusaha untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia hanya berfokus pada ganti rugi saja,” katanya.

“Sementara pemulihan dalam aspek reparasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu juga harus memperhatikan komponen berkaitan dengan aspek integrasi sosial kembali, pelurusan sejarah dan juga aspek untuk pengungkapan kebenarannya itu,” lanjutnya.

Sementara dalam kasus Munir menurut komite ICCPR, kata Dimas, pemerintah Indonesia terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya.

“Kasus Munir juga disorot oleh komite ICCPR bahwa dalam penyelesaian kasus Munir terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dalam dua aspek. Yakni belum dibukanya dokumen tim penyelidikan dan belum menyasar aktor intelektual.

“Pertama, masih belum dibukanya dokumen tim penyelidikan atau tim pencari fakta independent Munir yang juga hari ini masih belum mampu dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.

“Kedua, proses penyelesaian kasus dari kasus pembunuhan Munir yang itu juga masih belum menyasar aktor intelektual sehingga masih ada dihadapkan Indonesia terhadap situasi situasi ancaman terhadap pembela HAM dan itu masih terjadi hingga sekarang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HAM ICCPR KontraS pelanggaran HAM Pemerintah Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana

Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan

uang rupiah

Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 5 Tempat Kuliner Hits di Sumedang yang Wajib Dicoba
  • Heboh! Lucas Cardoso Tiba di Bandung, Persib Siap Perkuat Skuad?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.