Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Rabu, 13 Mei 2026 15:30 WIB

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Rabu, 13 Mei 2026 15:09 WIB

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Rabu, 13 Mei 2026 13:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
  • Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!
  • Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!
  • Geger! Video Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok, Link Full Bikin Netizen Penasaran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KontraS Soroti Citra Pemerintah yang Seolah Patuh dalam Pemenuhan dan Penegakan HAM

By Putra JuangSenin, 18 Maret 2024 19:32 WIB3 Mins Read
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sikap Pemerintah Indonesia yang selalu menutupi fakta dalam forum internasional. Seperti yang terjadi dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, Indonesia dihadapkan dengan kritik serta pertanyaan dari komite ICCPR terkait implementasi hak sipil dan politik masyarakat sipil Indonesia.

Menurut Dimas, kritik tersebut tidak lepas dari isu pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan tetapi, jawaban dan pernyataan dari pemerintah Indonesia sangat berbanding terbalik dengan kondisi nyata di akar rumput.

“Kami menyoroti tentu adalah fakta fakta yang memang disampaikan secara kontra naratif atau bertolak belakang dari realitas dan juga implementasi yang seharusnya itu bisa menjadi satu evaluasi,” ucap Dimas saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).

“Namun pemerintah Indonesia lagi lagi dalam setiap forum internasional mencitrakan bahwa seolah olah sudah ada kepatuhan terhadap norma pemenuhan penegakan perlindungan HAM terutama dalam konteks ini adalah pemenuhan hak sipil politik,” tambahnya.

Dimas mengatakan, berkaitan dengan konteks pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan juga kasus Munir, pemerintah Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari dewan komite ICCPR yang menanyakan penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga:  Titik Lokasi Demo Mahasiswa dan Masyarakat 1 September di Jakarta

“Lagi-lagi pemerintah menyampaikan bahwa progresnya yang disampaikan adalah berkaitan dengan penyelesaian non-yudisial yang sudah termaktub dalan Inpres nomor 2 tahun 2023 dan juga Keppres nomor 4 tahun 2023 berkaitan dengan implementasi tim penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial,” tuturnya.

“Ditambah lagi tahun 2023 Presiden Jokowi sendiri sudah melalukan satu pidato secara publik soal pernyataan bahwa negara itu menyesali dan juga berupaya untuk melakukan sejumlah penyelesaiaan dan juga pemulihan terhadap korban serta keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” sambungnya.

Selain itu, komite ICCPR juga menyoroti mekanisme yudisial yang diakomodir oleh adanya Undang-undang nomor 26 tahun 2000 berkaitan dengan pengadialan HAM. Namun, selama ini langkah untuk melakukan penyelesaian secara yudisial tidak pernah ditempuh oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Jelang Debat Perdana, Anies Mulai Baca-Baca Persoalan Hukum dan HAM

“Maka ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh komite bahwa akan ada terjadi sebuah pemenuhan yang asimetris kalau misalnya pemerintah hanya berfokus pada penyelesaian secara non-yudisial,” imbuhnya.

Menurutnya, ada empat komponen utama yang harus digaris bawahi oleh pemerintah dalam konteks pemenuhan dan juga penegakan pelanggaran HAM berat masa lalu. Yakni aspek keadilan, aspek soal pemenuhan hak kembali, asepk jaminan ketidak berulangan kasus dan kebenaran, serta aspek reformasi institusi.

“Artinya harus ada upaya upaya untuk melakukan mitigasi atau pencegahan keberulangan satu peristiwa besar kejahatan kemanusiaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kendati demikian, keempat komponen tersebut dinilai komite ICCPR masih belum cukup diupayakan dengan mekanisme penyelesaian secara non-yudisial yang hanya menitikberatkan pada upaya ganti rugi.

“Itu pun dengan mekanisme mekanisme yang sangat tidak respesentatif bahwa aspek pemulihan itu yang berusaha untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia hanya berfokus pada ganti rugi saja,” katanya.

“Sementara pemulihan dalam aspek reparasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu itu juga harus memperhatikan komponen berkaitan dengan aspek integrasi sosial kembali, pelurusan sejarah dan juga aspek untuk pengungkapan kebenarannya itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  PBB Pantau Demo di Indonesia, Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan

Sementara dalam kasus Munir menurut komite ICCPR, kata Dimas, pemerintah Indonesia terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya.

“Kasus Munir juga disorot oleh komite ICCPR bahwa dalam penyelesaian kasus Munir terkesan ada upaya upaya untuk menghambat dan memperlambat penyelesaian kasusnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dalam dua aspek. Yakni belum dibukanya dokumen tim penyelidikan dan belum menyasar aktor intelektual.

“Pertama, masih belum dibukanya dokumen tim penyelidikan atau tim pencari fakta independent Munir yang juga hari ini masih belum mampu dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.

“Kedua, proses penyelesaian kasus dari kasus pembunuhan Munir yang itu juga masih belum menyasar aktor intelektual sehingga masih ada dihadapkan Indonesia terhadap situasi situasi ancaman terhadap pembela HAM dan itu masih terjadi hingga sekarang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HAM ICCPR KontraS pelanggaran HAM Pemerintah Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

NASIB TRAGIS MC SHINDY! Dipecat, Diboikot, hingga Digugat ke Pengadilan Usai Rendahkan Siswa SMAN 1 Pontianak

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.