bukamata.id – Aksi kriminal sadis kembali terjadi di Kota Bandung. Seorang begal nekat membacok perempuan hingga terluka parah demi merampas handphone miliknya.
Peristiwa ini terjadi di depan Bank OCBC, Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.
Korban diketahui bernama Juwita (22), warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam jenis golok.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, satu pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian oleh anggota Polsek Lengkong yang tengah melakukan patroli.
“Pelaku bernama Rehyan alias Kaih berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya, Gun Gun Gunadi, masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (5/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, helm merah, dan kaus bertuliskan Sexy Road. Polisi menduga motif kejahatan ini murni ekonomi.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan uang. Bahkan berdasarkan pengakuannya, dia pernah beraksi di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung,” kata Budi.
Menurut Kapolrestabes, pelaku beraksi dengan modus membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berharga. Jika korban melawan, pelaku tak segan melukai dengan senjata tajam.
“Seperti dalam kasus ini, korban Juwita saat itu sedang berdiri di trotoar menunggu ojek online. Pelaku mendekat, merampas handphonenya, dan saat korban melawan sambil berteriak, pelaku langsung membacok,” jelasnya.
Aksi tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku Gun Gun melarikan diri, sementara Rehyan berhasil ditangkap oleh petugas yang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi kejadian.
Korban Juwita langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka Rehyan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









