Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hidden Gem Bandung, Accra Bakes Sajikan Basque Burnt Cheesecake Premium yang Bikin Nagih

Jumat, 3 Juli 2026 21:04 WIB

Jelang Argentina vs Tanjung Verde, Scaloni Minta Messi Cs Tetap Waspada

Jumat, 3 Juli 2026 20:43 WIB

Ragnar Oratmangoen Gabung Persib? Maung Bandung Bisa Kirim Lima Pemain ke Timnas

Jumat, 3 Juli 2026 20:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hidden Gem Bandung, Accra Bakes Sajikan Basque Burnt Cheesecake Premium yang Bikin Nagih
  • Jelang Argentina vs Tanjung Verde, Scaloni Minta Messi Cs Tetap Waspada
  • Ragnar Oratmangoen Gabung Persib? Maung Bandung Bisa Kirim Lima Pemain ke Timnas
  • Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat
  • Sapi Matilda Jadi Inspirasi Bisnis, Hartono Soekwanto Siapkan Brand Es Krim
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
  • Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri
  • Rekam Jejak Mentereng Luka Menalo, Penyerang Baru Persib Eks Dinamo Zagreb
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Koki Hotel Mewah di Bandung Barat Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

By SusanaJumat, 18 April 2025 14:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Thinkstock.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang chef dari hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dimas Arya Pratama (DAP), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Aksinya dibantu oleh dua rekannya, Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR), yang berperan sebagai pengedar.

DAP ditangkap di rumah kontrakan barunya yang baru sehari ditempati di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tiga pelaku, dua orang bertugas mengedarkan, sementara satu orang memproduksi. Pelaku utama adalah DAP,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Tinjau Korban Longsor Bandung Barat, Mensos Risma: Penanganan Butuh Waktu Lama

Niko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap MR dan akhirnya DAP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Dalam rumah kontrakan itu, DAP mengelola home industry tembakau sintetis. Ia membeli bahan baku cairan narkotika, lalu mengolahnya menjadi tembakau sintetis siap edar yang dipasarkan dengan sistem tempel.

“Modus operandi pelaku yakni membeli bibit narkotika cair, mengolahnya jadi tembakau sintetis, kemudian menjualnya lewat sistem tempel. Kami masih selidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan bakunya,” jelas Niko.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 17 botol spray kaca 10 ml berisi cairan merah
  • 17 botol spray kaca 5 ml berisi cairan merah
  • 2 botol spray kaca 10 ml berisi cairan bening
  • 1 botol spray kaca 5 ml berisi cairan bening
  • 40 gram tembakau sintetis siap edar
  • 2 botol plastik putih berisi cairan alkohol
  • Botol kaca cokelat berisi cairan chloroform senilai Rp350 juta
Baca Juga:  Lima Kali Raih WTP, Bandung Barat Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Total cairan narkotika yang disita sekitar 1.350 ml, yang bisa diolah menjadi sekitar 3,5 kg tembakau sintetis. Harga jualnya pun fantastis: Rp1 juta untuk 5 ml dan Rp2 juta untuk 10 ml.

“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Niko.

Baca Juga:  Alami Pergeseran Tanah, 10 Rumah dan 1 Sekolah Rusak di Desa Cibedug KBB

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup, dan paling ringan 6 tahun penjara,” jelas Niko.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Dimas berdalih nekat memproduksi dan menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi, meski mengaku gajinya cukup besar.

“Ada kebutuhan lebih, makanya saya ambil jalan pintas produksi sinte (tembakau sintetis),” ungkapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat chef ditangkap tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.