Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

French Open 2026 Dibayangi Kericuhan Paris, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Fokus

Senin, 19 Oktober 2026 20:40 WIB

Tampil Gemilang Lawan Persik, Fitrah Maulana Ungkap Persaingan dengan Teja Paku Alam

Senin, 19 Oktober 2026 20:05 WIB

Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki

Senin, 19 Oktober 2026 19:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • French Open 2026 Dibayangi Kericuhan Paris, Tim Bulu Tangkis Indonesia Tetap Fokus
  • Tampil Gemilang Lawan Persik, Fitrah Maulana Ungkap Persaingan dengan Teja Paku Alam
  • Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
  • Bukan Sekadar Guru PJOK, Yusuf Buka Jalan Devina Aqila Menuju Mimpi Besar di Dunia Futsal
  • Iseng Masukkan Jari Kelingking ke Lubang Kursi, Siswa di Bandung Minta Bantuan Damkar
  • Tiga Hari Dicari, Pemancing Hilang di Waduk Cirata Ditemukan Meninggal Dunia
  • BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Kapan? Cek Informasi Resmi Kemnaker
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Koki Hotel Mewah di Bandung Barat Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

By SusanaJumat, 18 April 2025 14:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Thinkstock.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang chef dari hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dimas Arya Pratama (DAP), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Aksinya dibantu oleh dua rekannya, Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR), yang berperan sebagai pengedar.

DAP ditangkap di rumah kontrakan barunya yang baru sehari ditempati di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tiga pelaku, dua orang bertugas mengedarkan, sementara satu orang memproduksi. Pelaku utama adalah DAP,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Heboh! Warga KBB Tewas saat Melerai Keributan Penagih Bank Keliling

Niko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap MR dan akhirnya DAP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Dalam rumah kontrakan itu, DAP mengelola home industry tembakau sintetis. Ia membeli bahan baku cairan narkotika, lalu mengolahnya menjadi tembakau sintetis siap edar yang dipasarkan dengan sistem tempel.

“Modus operandi pelaku yakni membeli bibit narkotika cair, mengolahnya jadi tembakau sintetis, kemudian menjualnya lewat sistem tempel. Kami masih selidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan bakunya,” jelas Niko.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 17 botol spray kaca 10 ml berisi cairan merah
  • 17 botol spray kaca 5 ml berisi cairan merah
  • 2 botol spray kaca 10 ml berisi cairan bening
  • 1 botol spray kaca 5 ml berisi cairan bening
  • 40 gram tembakau sintetis siap edar
  • 2 botol plastik putih berisi cairan alkohol
  • Botol kaca cokelat berisi cairan chloroform senilai Rp350 juta
Baca Juga:  Siswi SMK di KBB Dibully Selama 3 Tahun, Bey Minta Disdik Cari Solusi Cegah Perundungan di Sekolah

Total cairan narkotika yang disita sekitar 1.350 ml, yang bisa diolah menjadi sekitar 3,5 kg tembakau sintetis. Harga jualnya pun fantastis: Rp1 juta untuk 5 ml dan Rp2 juta untuk 10 ml.

“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Niko.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SD Alami Keracunan Massal di Bandung Barat, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup, dan paling ringan 6 tahun penjara,” jelas Niko.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Dimas berdalih nekat memproduksi dan menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi, meski mengaku gajinya cukup besar.

“Ada kebutuhan lebih, makanya saya ambil jalan pintas produksi sinte (tembakau sintetis),” ungkapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Perempuan Hilang di Kaki Gunung Burangrang, Ditemukan Luka di Kepala hingga Kaki

Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur

Iseng Masukkan Jari Kelingking ke Lubang Kursi, Siswa di Bandung Minta Bantuan Damkar

Tiga Hari Dicari, Pemancing Hilang di Waduk Cirata Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Berawal dari Ilalang Belakang Rumah, Gudang Plastik di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

peredaran narkoba

Polisi Gerebek Peracik Tembakau Sintetis di Bandung Barat, 1 Kg Narkoba Disita

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.