Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

GILA! Striker Persija Ini Bisa Pindah ke Persib, Transfer Rival Panas!

Senin, 18 Mei 2026 19:38 WIB

Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral 6 Menit di TikTok, Netizen Heboh Cari Link Full Durasi

Senin, 18 Mei 2026 19:00 WIB

Persib Cuma Butuh Imbang, Tapi Persijap Bisa Jadi Mimpi Buruk

Senin, 18 Mei 2026 18:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • GILA! Striker Persija Ini Bisa Pindah ke Persib, Transfer Rival Panas!
  • Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral 6 Menit di TikTok, Netizen Heboh Cari Link Full Durasi
  • Persib Cuma Butuh Imbang, Tapi Persijap Bisa Jadi Mimpi Buruk
  • Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar
  • Sempat Ricuh! Persib Ungkap Kondisi Pemain Setelah Duel Panas Lawan PSM
  • Waspada! Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Diduga Jadi Jebakan Phishing
  • Kejutan Transfer Persib: Bojan Hodak Bidik Winger Gacor Eks JDT untuk Pertajam Lini Serang
  • Cetak Sejarah! Calvin Verdonk Jadi Penggawa Timnas Indonesia Pertama di Panggung Liga Champions
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 18 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Koki Hotel Mewah di Bandung Barat Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

By SusanaJumat, 18 April 2025 14:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Thinkstock.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang chef dari hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dimas Arya Pratama (DAP), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Aksinya dibantu oleh dua rekannya, Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR), yang berperan sebagai pengedar.

DAP ditangkap di rumah kontrakan barunya yang baru sehari ditempati di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tiga pelaku, dua orang bertugas mengedarkan, sementara satu orang memproduksi. Pelaku utama adalah DAP,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Hantam 8 Kendaraan, Begini Kronologi Truk Tronton Alami Rem Blong di Cipatat Bandung Barat

Niko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap MR dan akhirnya DAP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Dalam rumah kontrakan itu, DAP mengelola home industry tembakau sintetis. Ia membeli bahan baku cairan narkotika, lalu mengolahnya menjadi tembakau sintetis siap edar yang dipasarkan dengan sistem tempel.

“Modus operandi pelaku yakni membeli bibit narkotika cair, mengolahnya jadi tembakau sintetis, kemudian menjualnya lewat sistem tempel. Kami masih selidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan bakunya,” jelas Niko.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 17 botol spray kaca 10 ml berisi cairan merah
  • 17 botol spray kaca 5 ml berisi cairan merah
  • 2 botol spray kaca 10 ml berisi cairan bening
  • 1 botol spray kaca 5 ml berisi cairan bening
  • 40 gram tembakau sintetis siap edar
  • 2 botol plastik putih berisi cairan alkohol
  • Botol kaca cokelat berisi cairan chloroform senilai Rp350 juta
Baca Juga:  Rajiv Ajak Warga Bandung Barat Perkuat Nilai-nilai Dasar Negara Lewat Pancasila

Total cairan narkotika yang disita sekitar 1.350 ml, yang bisa diolah menjadi sekitar 3,5 kg tembakau sintetis. Harga jualnya pun fantastis: Rp1 juta untuk 5 ml dan Rp2 juta untuk 10 ml.

“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Niko.

Baca Juga:  Viral! Truk Tronton Mundur Tak Kuat Tanjakan di Tol Purbaleunyi, Tabrak Kendaraan di Belakang

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup, dan paling ringan 6 tahun penjara,” jelas Niko.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Dimas berdalih nekat memproduksi dan menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi, meski mengaku gajinya cukup besar.

“Ada kebutuhan lebih, makanya saya ambil jalan pintas produksi sinte (tembakau sintetis),” ungkapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat chef ditangkap tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Sport Tourism Jadi Magnet Baru, Bandoeng 10K Sukses Dongkrak Ekonomi Kota Kembang

Lautan Manusia Padati Gedung Sate, Kemeriahan Kirab Milangkala Tatar Sunda Sukses Hipnotis Warga Bandung

Terpopuler
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Bocoran 11 Pemain Mewah Incaran Persib Bandung: Ada Patrick Robson hingga Bomber Timnas Irak
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.