bukamata.id – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Tati Kurniati (55), warga Kampung Lembur Sawah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Suaminya, Triadi Kristianto (62), tak kuasa menahan kesedihan setelah mengetahui bahwa istrinya dibunuh oleh tetangganya sendiri, Wawan Sumpena (34).
Triadi meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa orang yang selama ini dikenal baik dan dermawan.
“Kepada Wawan, tega-teganya kamu. Saya enggak nyangka, ampun. Hutang nyawa harus dibayar nyawa,” ungkap Triadi di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Kronologi Penemuan Jenazah
Tati ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Senin (20/10/2025) malam. Di tubuh korban terdapat luka serius di bagian kepala, sementara darah terlihat berceceran di lantai hingga dinding rumah.
Saat kejadian, suami korban sedang bekerja sebagai sopir travel dan kedua anaknya juga tidak berada di rumah.
Menurut keterangan warga sekitar, sempat terdengar suara ribut dan tangisan sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia.
Triadi mengatakan, istrinya dikenal suka menolong dan sering memberi makanan serta minuman kepada pelaku yang sudah dianggap seperti saudara.
“Dia itu sering dikasih makan di warung, bahkan pernah pinjam uang Rp10 juta. Istri saya percaya karena sudah kenal lama,” ujarnya.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Faktor Ekonomi
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka Wawan Sumpena tega membunuh korban karena sakit hati atas ucapan korban. Selain itu, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.
“Tersangka sempat meminjam uang tapi ditolak. Korban menyinggung kondisi ekonominya, padahal suami istri sama-sama bekerja. Ucapan itu yang membuat pelaku tersinggung,” jelas Niko.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku membeli rokok dan kopi di warung korban pada malam kejadian. Saat membuka dompetnya yang hanya berisi Rp20.000, korban menyinggung soal kondisi keuangan tersangka hingga akhirnya pelaku naik pitam.
“Tersangka mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban. Saat korban akan berteriak, lehernya dicekik hingga meninggal dunia,” tambahnya.
Pelaku Ditangkap di Hotel dan Dilumpuhkan Polisi
Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Cimahi. Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi, Polda Jabar, dan Polsek Cimahi Selatan akhirnya berhasil menangkapnya.
“Pelaku sempat melawan saat diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya,” kata AKBP Niko.
Barang bukti berupa perhiasan emas, kalung, cincin, gelang, serta uang tunai milik korban juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Tersangka kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











