Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:10 WIB

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:43 WIB

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Terungkap! Video Viral Batang Diduga Beredar dalam Versi Lengkap di Telegram

By SusanaSelasa, 28 April 2026 22:10 WIB2 Mins Read
Viral Video Bandar Batang. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat maya di Kabupaten Batang kembali dihebohkan dengan beredarnya konten asusila yang viral dan dijuluki netizen sebagai video “Bandar Membara”.

Video yang diduga direkam di sebuah kamar hotel itu kini berbuntut panjang setelah aparat kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan.

Polisi Identifikasi Dua Pemeran dalam Video Viral

Pihak Polres Batang bergerak cepat mengamankan dan mengidentifikasi dua orang dalam video tersebut. Keduanya berinisial TA (19) dan SE (26), yang diketahui memiliki hubungan asmara meski terpaut usia tujuh tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, video tersebut diduga direkam secara pribadi saat keduanya menginap di salah satu hotel. Namun, konten tersebut kemudian bocor dan menyebar luas di berbagai platform digital.

Video Tersebar di WhatsApp hingga Media Sosial X

Konten yang awalnya bersifat pribadi itu kini telah menyebar secara masif melalui berbagai kanal seperti WhatsApp, Telegram, hingga X (Twitter).

Penyebaran tanpa kendali ini memicu keresahan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Polisi kemudian memanggil kedua pemeran untuk dimintai keterangan sekaligus menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Polisi Tegaskan Penyebaran Konten Asusila Bisa Dipidana

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau menjadi “kurir digital” dari konten tersebut.

“Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi. Kami tegaskan bahwa penyebaran konten dewasa tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujarnya.

Penyebaran konten asusila tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Fenomena “Perburuan Link” Jadi Sorotan

Selain aspek hukum, polisi juga menyoroti fenomena maraknya “perburuan link” video viral yang dilakukan warganet. Banyak tautan yang mengklaim sebagai video asli “Bandar Membara” justru diduga merupakan jebakan digital.

Modus yang digunakan antara lain:

  • Phishing, yaitu pencurian data pribadi melalui situs palsu
  • Malware, yakni penyebaran virus yang dapat merusak perangkat atau mencuri data

Imbauan Polisi: Hentikan Penyebaran dan Waspada Konten Viral

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video tersebut dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak pada moralitas dan keamanan digital masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, satu unggahan bisa berdampak luas—baik secara hukum maupun sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.