bukamata.id – Jagat maya di Kabupaten Batang kembali dihebohkan dengan beredarnya konten asusila yang viral dan dijuluki netizen sebagai video “Bandar Membara”.
Video yang diduga direkam di sebuah kamar hotel itu kini berbuntut panjang setelah aparat kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan.
Polisi Identifikasi Dua Pemeran dalam Video Viral
Pihak Polres Batang bergerak cepat mengamankan dan mengidentifikasi dua orang dalam video tersebut. Keduanya berinisial TA (19) dan SE (26), yang diketahui memiliki hubungan asmara meski terpaut usia tujuh tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, video tersebut diduga direkam secara pribadi saat keduanya menginap di salah satu hotel. Namun, konten tersebut kemudian bocor dan menyebar luas di berbagai platform digital.
Video Tersebar di WhatsApp hingga Media Sosial X
Konten yang awalnya bersifat pribadi itu kini telah menyebar secara masif melalui berbagai kanal seperti WhatsApp, Telegram, hingga X (Twitter).
Penyebaran tanpa kendali ini memicu keresahan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Polisi kemudian memanggil kedua pemeran untuk dimintai keterangan sekaligus menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Polisi Tegaskan Penyebaran Konten Asusila Bisa Dipidana
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau menjadi “kurir digital” dari konten tersebut.
“Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi. Kami tegaskan bahwa penyebaran konten dewasa tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujarnya.
Penyebaran konten asusila tersebut dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Fenomena “Perburuan Link” Jadi Sorotan
Selain aspek hukum, polisi juga menyoroti fenomena maraknya “perburuan link” video viral yang dilakukan warganet. Banyak tautan yang mengklaim sebagai video asli “Bandar Membara” justru diduga merupakan jebakan digital.
Modus yang digunakan antara lain:
- Phishing, yaitu pencurian data pribadi melalui situs palsu
- Malware, yakni penyebaran virus yang dapat merusak perangkat atau mencuri data
Imbauan Polisi: Hentikan Penyebaran dan Waspada Konten Viral
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video tersebut dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak pada moralitas dan keamanan digital masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, satu unggahan bisa berdampak luas—baik secara hukum maupun sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News






