bukamata.id – Di bawah sorot lampu dekorasi pelaminan yang megah di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, dua insan duduk bersanding. Sekilas, pemandangan itu tampak seperti kakek yang sedang berbincang hangat dengan cucu kesayangannya. Namun, untaian bunga melati dan busana adat Bugis berwarna hijau keemasan yang mereka kenakan menegaskan status yang berbeda: mereka adalah suami istri.
Pernikahan antara Haji Buhari, pria berusia 71 tahun, dengan seorang gadis muda berinisial TA yang baru menginjak usia 18 tahun, mendadak menjadi buah bibir nasional. Video kemeriahan pesta mereka pada Minggu, 5 April 2026, menyebar cepat di jagat maya, memicu perdebatan sengit antara romansa, aturan hukum, dan realitas sosial di pelosok Sulawesi Selatan.
Kemeriahan di Atas “Lampu Merah” Regulasi
Dalam potongan video yang viral, TA yang baru saja lulus dari bangku SMA tampak tidak tertekan. Sebaliknya, ia terlihat sangat bahagia, bahkan asyik berjoget bersama kerabat di atas pelaminan. Senyum lebar tak lepas dari wajahnya saat menggandeng tangan Buhari yang rambutnya telah memutih seluruhnya.
Namun, di balik tawa dan dentuman musik pesta, tersimpan ganjalan hukum yang serius. Pernikahan ini nyatanya tidak tercatat dalam lembaran negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 19 tahun. TA, yang masih berusia 18 tahun, secara hukum dianggap belum memenuhi syarat.
“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Pak desanya saja tidak tahu. Ini benar-benar di luar prosedur Undang-Undang,” tegas Baso Aqil Nas, Kasi Bimas Kemenag Luwu, dengan nada prihatin.
Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, turut menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, jika memang ada alasan mendesak, pihak mempelai seharusnya mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Namun, hingga janur kuning melengkung, tak ada selembar berkas pun yang mampir ke mejanya.
Mahar Fantastis dan Bayang-Bayang Ekonomi
Bukan rahasia lagi jika dalam budaya Bugis-Makassar, uang panai dan mahar menjadi simbol keseriusan pria. Dalam kasus ini, Buhari tidak main-main. Informasi yang dihimpun menyebutkan sang kakek memberikan mahar sebesar Rp100 juta ditambah satu unit sepeda motor.
Angka yang fantastis bagi sebagian warga desa itu memicu spekulasi liar di media sosial. Netizen dengan cepat melabeli pernikahan ini sebagai “transaksi” atau “pernikahan visioner”. Namun, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mencoba meluruskan persepsi tersebut.
“Kalau dari sisi ekonomi, Haji Buhari memang tergolong mampu, kebunnya sangat luas. Sementara orang tua perempuan bekerja di tambak empang. Tapi saya melihat video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan atau paksaan. Mereka tampak suka sama suka,” ujar Arsad.
Meski demikian, Arsad mengakui bahwa pemerintah desa sempat “kecolongan”. Pihaknya tidak dilibatkan dalam prosesi lamaran hingga administrasi. Orang tua mempelai memilih untuk menikahkan anak mereka secara mandiri, mengabaikan birokrasi desa yang biasanya menjadi garda terdepan dalam pengurusan syarat nikah.
Antara Tradisi, Cinta, dan Hak Anak
Fenomena “Kakek Nikahi Gadis” ini bukan pertama kalinya terjadi di Sulawesi Selatan, namun jarak usia 53 tahun tetap saja menghentak kesadaran publik. Di satu sisi, ada narasi tentang “jodoh adalah rahasia Tuhan” yang sering digunakan untuk melegitimasi hubungan beda usia ekstrem. Namun di sisi lain, aktivis perlindungan anak melihat ini sebagai pengabaian terhadap masa depan remaja.
TA, yang seharusnya mungkin sedang memikirkan bangku kuliah atau masa depan karier setelah lulus SMA, kini harus memikul beban sebagai ibu rumah tangga di usia yang sangat belia.
“Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi,” kata Arsad lagi. Ia berjanji akan meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya menyelesaikan pendidikan sebelum membangun rumah tangga. “Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak, bukan hanya melihat kondisi saat ini.”
Suara Netizen: Antara Sinisme dan Realisme
Di kolom komentar media sosial, opini netizen terbelah menjadi dua kutub ekstrem. Sebagian besar bernada sinis, menuduh faktor harta sebagai motor utama pernikahan tersebut.
“Udah kayak kakek sama cucu… sudah pasti karena uang,” tulis seorang netizen. Sementara yang lain menulis dengan nada satir, “Benar-benar visioner mbaknya, investasi masa depan.”
Namun, ada juga yang mencoba melihat dari sisi pragmatis, menyebutkan bahwa selama tidak ada paksaan fisik dan kedua belah pihak merasa diuntungkan secara sosial-ekonomi, maka itu adalah pilihan hidup mereka.
Penutup: Sebuah Refleksi
Kisah Buhari dan TA adalah potret nyata di mana hukum positif negara seringkali berbenturan dengan praktik di lapangan. Ketika cinta (atau kesepakatan keluarga) melampaui aturan usia yang ditetapkan negara, yang tersisa hanyalah pernikahan siri yang tidak memiliki perlindungan hukum bagi istri dan anak di kemudian hari.
Viralnya video mereka mungkin akan segera meredup tertimbun berita lain. Namun bagi warga Batu Lappa, ini adalah pengingat bahwa urusan “pelaminan” bukan sekadar soal mahar seratus juta dan joget bahagia di atas panggung, melainkan tentang tanggung jawab moral dan kepatuhan pada aturan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda.
Jodoh memang rahasia Tuhan, namun pernikahan adalah urusan kemanusiaan yang terikat oleh norma, hukum, dan akal sehat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










