ADVERTISEMENT
bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia setiap tahunnya.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan finansial menjelang hari raya keagamaan, pemerintah telah menetapkan jadwal dan besaran THR untuk tahun 2025.
Jadwal Pencairan THR 2025:
- ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan:
- Pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
- Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
- Karyawan Swasta:
- Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Dengan perkiraan Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diperkirakan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
Besaran THR 2025:
- ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan:
- THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- Untuk ASN daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
- Karyawan Swasta:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1-12 bulan: dihitung proporsional.
- Pekerja harian dan satuan hasil: dihitung berdasarkan rata-rata upah.
- Jika perusahaan memiliki perjanjian atau kebiasaan yang lebih besar, maka berlaku sesuai perjanjian tersebut.
- THR Wajib dibayar penuh, dan tidak boleh di cicil.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR:
- Pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











