bukamata.id – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dibayarkan penuh oleh seluruh perusahaan swasta dan tidak boleh dicicil. Batas akhir pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan pembayaran THR penuh ini ditegaskan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran 2026.
Airlangga: THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan sektor swasta wajib membayar THR secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat.
“Sektor swasta wajib membayar THR penuh, tidak boleh dicicil. Diberikan H-7 Lebaran kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Dana THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
Pemerintah memproyeksikan sekitar Rp124 triliun dana THR sektor swasta akan mengalir ke 26,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Angka tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan Lebaran 2026.
Selain sektor swasta, pemerintah juga telah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR aparatur negara (ASN), TNI, dan Polri.
Rincian anggaran THR ASN 2026 sebagai berikut:
- ASN Pusat, TNI, dan Polri: Rp22,2 triliun (2,4 juta personel)
- ASN Daerah: Rp20,2 triliun (4,3 juta pegawai)
- PPPK: Rp12,7 triliun (3,8 juta pegawai)
THR ASN 2026 dipastikan cair 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Proses pencairan sendiri telah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026.
Dasar Hukum THR 2026 dan Pengawasan Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR ini diperkuat melalui Surat Edaran yang mengacu pada:
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker No. 6 Tahun 2016
“Kami minta THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarnya lebih awal dari batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.
Hak THR berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).
Ingatkan Risiko Inflasi Gerus THR
Meski jumlah THR 2026 meningkat, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan adanya potensi tekanan inflasi.
Ia menyoroti inflasi kelompok bahan pangan (volatile food) yang mencapai 4 persen serta inflasi tahunan sebesar 4,76 persen.
“Artinya, kenaikan THR berpotensi tergerus oleh lonjakan harga barang dan jasa,” ujar Bhima.
Selain itu, eskalasi konflik global seperti ketegangan Amerika Serikat–Iran juga berisiko memicu kenaikan harga energi dunia, yang dapat berdampak pada kenaikan harga BBM pasca-Lebaran.
Jika harga energi meningkat, beban masyarakat bisa bertambah, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
THR 2026 Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Dengan total dana ratusan triliun rupiah yang beredar dari sektor swasta dan ASN, pemerintah berharap kebijakan THR 2026 menjadi motor penggerak konsumsi domestik.
Namun di tengah ancaman inflasi dan tekanan global, efektivitas THR dalam menjaga daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian para ekonom.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











