Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?

Senin, 5 Oktober 2026 19:02 WIB

Viral Aksi Begal Siang Bolong di Garut, Korban Diancam Sajam hingga HP Dirampas

Senin, 5 Oktober 2026 18:10 WIB

Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di Final ASEAN Cup 2026, Igor Tolic Harapkan Trofi untuk Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 17:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • Viral Aksi Begal Siang Bolong di Garut, Korban Diancam Sajam hingga HP Dirampas
  • Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di Final ASEAN Cup 2026, Igor Tolic Harapkan Trofi untuk Garuda
  • Kasus Bullying di SMAN 3 Tasikmalaya, Tujuh Pelajar Lakukan Pelanggaran Berat
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • 13 Kios PKL di Jalan Cihapit Dibongkar Mandiri, Pedagang Tetap Boleh Berjualan
  • Bikin Salah Fokus! Gede Aiswarya Disebut Mirip Anjasmara Muda hingga Pratama Arhan
  • Dandanan Sel Mewah Pakai Dana Napi, Irjen Kemen Imipas Ungkap Peran Indra Kenz di Lapas Cibinong
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kabar Gembira! THR ASN & PPPK 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Skema, dan Bocoran Nominalnya

By Aga GustianaSabtu, 21 Februari 2026 13:49 WIB3 Mins Read
THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Ramadan 1447 H, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang mulai bertanya-tanya, “Kapan dana tersebut masuk ke rekening?” dan “Apakah komponennya masih sama dengan tahun lalu?”

Meskipun aturan resmi untuk tahun 2026 masih dalam proses finalisasi, sinyal hijau dari pemerintah sudah mulai terlihat. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai estimasi jadwal pencairan hingga simulasi perhitungan THR bagi PPPK.

Estimasi Jadwal Pencairan: Lebih Awal dari Biasanya?

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan indikasi positif terkait waktu penyaluran. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang seringkali mepet dengan hari raya, tahun ini pemerintah berupaya mempercepat prosesnya.

  • Target Penyaluran: Diupayakan mulai cair pada awal bulan Ramadan.
  • Landasan Hukum: Saat ini publik masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum resmi.
  • Prosedur: Setelah PP diteken Presiden, Kementerian dan Lembaga akan langsung memproses pembayaran ke rekening masing-masing pegawai.

“Kami usahakan di awal-awal puasa sudah bisa disalurkan,” ujar Menkeu Purbaya dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Baca Juga:  Kabar Gembira! THR ASN 2026 Cair, Cek Rincian Pencairan dan Nominal Sesuai Golongan

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan skema regulasi tahun sebelumnya, daftar penerima manfaat THR 2026 diprediksi tetap mencakup spektrum luas aparatur negara, di antaranya:

  1. Pegawai Aktif: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
  2. Pejabat Negara: Termasuk pimpinan lembaga tinggi.
  3. Pensiunan: Pensiunan PNS/TNI/Polri serta penerima tunjangan janda/duda dan anak.
Baca Juga:  THR Rp55 Triliun Cair Minggu Pertama Ramadhan, Ini Komponen Lengkap untuk ASN dan CPNS

Bocoran Komponen THR 2026

Besaran THR tidak hanya sekadar gaji pokok. Jika merujuk pada tren kebijakan terbaru, pemerintah kemungkinan besar akan tetap mempertahankan komponen 100 persen untuk beberapa elemen penghasilan:

  • Gaji Pokok (sesuai golongan/jabatan).
  • Tunjangan Melekat: Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
  • Tunjangan Jabatan/Umum.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Diprediksi tetap dibayarkan penuh 100% sebagaimana kebijakan tahun lalu.

Simulasi Hitung THR PPPK (Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun)

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung, jangan khawatir. Anda tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional.

Contoh Kasus:

Jika seorang PPPK baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan (gapok + tunjangan) sebesar Rp4.000.000, maka simulasinya adalah:

  • 6 dibagi 12 = 0,5.
  • 0,5 dikali Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Baca Juga:  Siap-siap Cek Saldo! THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Catatan: Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan saat Idul Fitri biasanya belum masuk dalam daftar penerima.

Syarat Administrasi yang Perlu Diperhatikan

Agar pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif, PPPK dan ASN diharapkan sudah memenuhi kriteria berikut:

  • Tercatat aktif bekerja pada bulan Februari.
  • Telah menerima penghasilan rutin pada bulan sebelum hari raya.
  • Memenuhi absensi sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Pemerintah akan terus mematangkan rincian teknis ini sembari memantau kondisi fiskal atau kesehatan anggaran negara. Oleh karena itu, pastikan Anda terus memantau update regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan atau BKN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

THR ASN 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.