bukamata.id – Menjelang bulan suci Ramadan, perhatian jutaan pekerja di Indonesia kembali tertuju pada satu hal yang selalu dinanti setiap tahun: Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, anggota TNI-Polri, hingga karyawan swasta, THR bukan hanya tambahan pemasukan, melainkan penopang utama kebutuhan Lebaran.
Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal dengan dukungan regulasi yang jelas serta kesiapan anggaran negara. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri.
Payung Hukum THR ASN dan Swasta
Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sementara dasar perhitungan gaji pokok ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan dasar hukum tersebut, hak penerima THR memiliki kepastian dan perlindungan yang kuat.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan hasil sidang isbat, awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diperkirakan berlangsung pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dimulai sekitar 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk memastikan pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Berbeda dengan ASN, pekerja swasta wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7). Dengan asumsi Lebaran 21 Maret 2026, maka perusahaan harus membayarkan THR paling lambat 11 atau 12 Maret 2026.
Regulasi juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan melanggar, sanksi administratif hingga denda dapat dikenakan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima THR 2026 meliputi:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS, TNI, Polri
- Penerima pensiun janda, duda, dan anak yatim piatu yang sah
Untuk sektor swasta, pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Komponen THR ASN
THR ASN terdiri atas beberapa unsur, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi
Besaran akhir yang diterima setiap ASN berbeda, tergantung golongan dan tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Estimasi THR ASN 2026
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, kisaran gaji pokok ASN adalah:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Nilai THR akan bertambah sesuai tunjangan yang diterima.
Estimasi THR Pensiunan
Untuk pensiunan, kisaran penerimaan THR antara lain:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: hingga Rp3.208.800
- Golongan III: hingga Rp3.866.100
- Golongan IV: dapat mencapai Rp4.957.100
Besaran tersebut mengikuti penyesuaian gaji pokok terbaru.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Perhitungan THR swasta bergantung pada masa kerja:
- Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja 1–12 bulan: (masa kerja/12) × 1 bulan gaji
Contoh:
Karyawan dengan masa kerja 6 bulan dan gaji Rp4.500.000 akan menerima:
(6/12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.
Sanksi Jika THR Tidak Dibayar
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha juga dapat diterapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
Pekerja yang mengalami pelanggaran dapat melapor ke Posko Satgas THR yang biasanya dibuka pemerintah menjelang Lebaran.
Perlu Diketahui: THR Kena Pajak
THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Untuk ASN, kebijakan pemotongan pajak biasanya ditanggung pemerintah sesuai aturan tahun berjalan. Sementara bagi karyawan swasta, pemotongan dilakukan oleh perusahaan.
Dengan kepastian regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan THR 2026 diharapkan berjalan lancar. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi maupun perusahaan masing-masing agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











