Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR Lebaran 2026: Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 05:00 WIB

Persib Kontra Madura United: Siapa Starter dan Siapa Cadangan?

Kamis, 26 Februari 2026 04:00 WIB

Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak Bandung Raya Terbaru!

Kamis, 26 Februari 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR Lebaran 2026: Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
  • Persib Kontra Madura United: Siapa Starter dan Siapa Cadangan?
  • Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak Bandung Raya Terbaru!
  • Jadwal Imsakiyah Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026: Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa
  • Bukan Cuma Bandung! Ini 6 Hidden Gem di Purwakarta yang Wajib Masuk List Liburanmu
  • Belasan Pelajar Cimahi Masuk IGD Usai Konsumsi Menu MBG di Jam Buka Puasa
  • Link Video Teh Pucuk Meledak di Media Sosial, Jangan Sampai Tertipu!
  • Gratis! Mudik Lebaran 2026 Bandung Siap Antar Pemudik ke 5 Rute Strategis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 26 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR Lebaran 2026: Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

By SusanaKamis, 26 Februari 2026 05:00 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Idul Fitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Pemerintah menegaskan aturan resmi terkait tenggat pembayaran, besaran THR, serta sanksi jika perusahaan melanggar. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pekerja maupun pengusaha setiap tahunnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan THR

Dasar hukum pembayaran THR diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Tahun 2025 yang menegaskan THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil.

Pemerintah juga mendorong pengusaha untuk mencairkan THR lebih awal dari batas maksimal H-7 sebelum hari raya, serta membentuk Posko Satgas THR di daerah untuk menampung aduan pekerja.

Baca Juga:  THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Besaran dan Syarat Penerima THR

THR diberikan kepada:

  • Pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar satu bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Masa kerja 1 bulan – <12 bulan: THR proporsional, dihitung masa kerja/12 x satu bulan upah.

Ketentuan penting lainnya:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
  • Pembayaran bersifat penuh, tidak boleh dicicil.

Sanksi bagi perusahaan:

  • Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5% dari total THR.
  • Denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
  • Pengusaha yang menolak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administratif sesuai hukum berlaku.

Serikat Pekerja Dorong Pembayaran H-21

Baca Juga:  THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Serikat pekerja menilai tenggat H-7 masih berisiko dimanfaatkan perusahaan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendorong THR dicairkan H-21 sebelum Lebaran agar pekerja lebih aman:

“KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah dan DPR agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 seperti yang DPR usulkan, atau H-7 seperti selama ini. Hal ini untuk mencegah modus PHK atau perumahan karyawan sebelum pembayaran THR,” kata Said Iqbal, Selasa (24/2/2026).

Ia mencontohkan dugaan praktik penundaan THR di sektor industri makanan, termasuk kasus di pabrik Mie Sedaap, yang merumahkan karyawan menjelang Lebaran agar tidak membayar THR penuh:

“Baru-baru ini, beberapa karyawan dirumahkan sementara untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran mereka dipanggil kembali. Ini modus yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Baca Juga:  THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Tips Aman Menerima THR

Bagi pekerja swasta, beberapa langkah dapat dilakukan agar THR aman:

  1. Simpan bukti kerja, kontrak, dan slip gaji.
  2. Pastikan pendaftaran pembayaran THR melalui perusahaan sesuai peraturan.
  3. Jika perusahaan menunda, segera lapor ke Disnaker atau Posko Satgas THR.
  4. Jangan tergiur tawaran pencairan melalui pihak ketiga yang mencurigakan.

Kesimpulan

THR bukan sekadar hak pekerja, tapi juga amanah hukum bagi perusahaan. Dengan pemahaman aturan, kesadaran akan besaran THR, serta kewaspadaan terhadap praktik penundaan, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Lebaran 2026.

Pemerintah dan serikat pekerja terus mendorong transparansi dan percepatan pembayaran agar momentum Idul Fitri bisa dirayakan dengan tenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pencairan THR Lebaran 2026 Regulasi pembayaran THR THR H-7 dan H-21 Tunjangan Hari Raya pekerja swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hari ke-8 Puasa Ramadhan 1447 H: Jadwal Imsak Bandung Raya Terbaru!

program MBG

Belasan Pelajar Cimahi Masuk IGD Usai Konsumsi Menu MBG di Jam Buka Puasa

Gratis! Mudik Lebaran 2026 Bandung Siap Antar Pemudik ke 5 Rute Strategis

Fenomena Masjid Makan-Makan: Ribuan Porsi Gratis Untuk Jemaah dan Warga Majalaya

Polisi Buka Fakta Mengejutkan: NS Sudah Alami Kekerasan Sejak 2023, Ibu Tiri TR Jadi Tersangka

Bupati Sibuk Ngonten, Wakilnya Curhat di Kolom Komentar! Purwakarta Lagi Gak Baik-baik Saja?

Terpopuler
  • Viral Tanpa Sensor? Isu Video Teh Pucuk 17 Menit Terbongkar
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Viral Besar! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Diburu Warganet, Benarkah Ada di Telegram?
  • Viral Panas! Link Video Teh Pucuk 17 Menit Bisa Curi Data Pribadi, Waspada Phishing!
  • Video Viral 17 Menit ‘Teh Pucuk’ Kembali Dicari, Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.