bukamata.id – Menjelang Idul Fitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Pemerintah menegaskan aturan resmi terkait tenggat pembayaran, besaran THR, serta sanksi jika perusahaan melanggar. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pekerja maupun pengusaha setiap tahunnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan THR
Dasar hukum pembayaran THR diatur dalam:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Tahun 2025 yang menegaskan THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil.
Pemerintah juga mendorong pengusaha untuk mencairkan THR lebih awal dari batas maksimal H-7 sebelum hari raya, serta membentuk Posko Satgas THR di daerah untuk menampung aduan pekerja.
Besaran dan Syarat Penerima THR
THR diberikan kepada:
- Pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan.
Besaran THR:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar satu bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja 1 bulan – <12 bulan: THR proporsional, dihitung masa kerja/12 x satu bulan upah.
Ketentuan penting lainnya:
- THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
- Pembayaran bersifat penuh, tidak boleh dicicil.
Sanksi bagi perusahaan:
- Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5% dari total THR.
- Denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
- Pengusaha yang menolak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administratif sesuai hukum berlaku.
Serikat Pekerja Dorong Pembayaran H-21
Serikat pekerja menilai tenggat H-7 masih berisiko dimanfaatkan perusahaan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendorong THR dicairkan H-21 sebelum Lebaran agar pekerja lebih aman:
“KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah dan DPR agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 seperti yang DPR usulkan, atau H-7 seperti selama ini. Hal ini untuk mencegah modus PHK atau perumahan karyawan sebelum pembayaran THR,” kata Said Iqbal, Selasa (24/2/2026).
Ia mencontohkan dugaan praktik penundaan THR di sektor industri makanan, termasuk kasus di pabrik Mie Sedaap, yang merumahkan karyawan menjelang Lebaran agar tidak membayar THR penuh:
“Baru-baru ini, beberapa karyawan dirumahkan sementara untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran mereka dipanggil kembali. Ini modus yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Tips Aman Menerima THR
Bagi pekerja swasta, beberapa langkah dapat dilakukan agar THR aman:
- Simpan bukti kerja, kontrak, dan slip gaji.
- Pastikan pendaftaran pembayaran THR melalui perusahaan sesuai peraturan.
- Jika perusahaan menunda, segera lapor ke Disnaker atau Posko Satgas THR.
- Jangan tergiur tawaran pencairan melalui pihak ketiga yang mencurigakan.
Kesimpulan
THR bukan sekadar hak pekerja, tapi juga amanah hukum bagi perusahaan. Dengan pemahaman aturan, kesadaran akan besaran THR, serta kewaspadaan terhadap praktik penundaan, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Lebaran 2026.
Pemerintah dan serikat pekerja terus mendorong transparansi dan percepatan pembayaran agar momentum Idul Fitri bisa dirayakan dengan tenang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









