Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 20 Agustus 2026: Link DANA Kaget dan Cara Cairkan hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF 20 Agustus 2026 Terbaru: Klaim Skin & Diamond Gratis Hari Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 01:00 WIB

Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah 1448 H dan Daftar Tanggal Merahnya

Rabu, 19 Agustus 2026 20:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 20 Agustus 2026: Link DANA Kaget dan Cara Cairkan hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini
  • Kumpulan Kode Redeem FF 20 Agustus 2026 Terbaru: Klaim Skin & Diamond Gratis Hari Ini
  • Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah 1448 H dan Daftar Tanggal Merahnya
  • Tikung PSG di Detik Akhir, Aston Villa Resmi Amankan Tanda Tangan Zion Suzuki
  • Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!
  • Modal Tampil di Bali, Fitrah Maulana Siap Bersaing di Skuad Utama Persib
  • ASUS ExpertBook Ultra Jadi Flagship Laptop Bisnis dengan Performa AI dan Keamanan Enterprise
  • Boyong Trofi Dewata Challenge Series 2026, Skuad Persib disambut Hangat Bobotoh di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR Lebaran 2026: Wajib Dibayar H-7, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen

By SusanaKamis, 26 Februari 2026 05:00 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Idul Fitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Pemerintah menegaskan aturan resmi terkait tenggat pembayaran, besaran THR, serta sanksi jika perusahaan melanggar. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pekerja maupun pengusaha setiap tahunnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan THR

Dasar hukum pembayaran THR diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Tahun 2025 yang menegaskan THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil.

Pemerintah juga mendorong pengusaha untuk mencairkan THR lebih awal dari batas maksimal H-7 sebelum hari raya, serta membentuk Posko Satgas THR di daerah untuk menampung aduan pekerja.

Besaran dan Syarat Penerima THR

THR diberikan kepada:

  • Pekerja tetap maupun kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar satu bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
  • Masa kerja 1 bulan – <12 bulan: THR proporsional, dihitung masa kerja/12 x satu bulan upah.

Ketentuan penting lainnya:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
  • Pembayaran bersifat penuh, tidak boleh dicicil.

Sanksi bagi perusahaan:

  • Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5% dari total THR.
  • Denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
  • Pengusaha yang menolak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administratif sesuai hukum berlaku.

Serikat Pekerja Dorong Pembayaran H-21

Serikat pekerja menilai tenggat H-7 masih berisiko dimanfaatkan perusahaan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendorong THR dicairkan H-21 sebelum Lebaran agar pekerja lebih aman:

“KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah dan DPR agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 seperti yang DPR usulkan, atau H-7 seperti selama ini. Hal ini untuk mencegah modus PHK atau perumahan karyawan sebelum pembayaran THR,” kata Said Iqbal, Selasa (24/2/2026).

Ia mencontohkan dugaan praktik penundaan THR di sektor industri makanan, termasuk kasus di pabrik Mie Sedaap, yang merumahkan karyawan menjelang Lebaran agar tidak membayar THR penuh:

“Baru-baru ini, beberapa karyawan dirumahkan sementara untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran mereka dipanggil kembali. Ini modus yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Tips Aman Menerima THR

Bagi pekerja swasta, beberapa langkah dapat dilakukan agar THR aman:

  1. Simpan bukti kerja, kontrak, dan slip gaji.
  2. Pastikan pendaftaran pembayaran THR melalui perusahaan sesuai peraturan.
  3. Jika perusahaan menunda, segera lapor ke Disnaker atau Posko Satgas THR.
  4. Jangan tergiur tawaran pencairan melalui pihak ketiga yang mencurigakan.

Kesimpulan

THR bukan sekadar hak pekerja, tapi juga amanah hukum bagi perusahaan. Dengan pemahaman aturan, kesadaran akan besaran THR, serta kewaspadaan terhadap praktik penundaan, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Lebaran 2026.

Pemerintah dan serikat pekerja terus mendorong transparansi dan percepatan pembayaran agar momentum Idul Fitri bisa dirayakan dengan tenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pencairan THR Lebaran 2026 Regulasi pembayaran THR THR H-7 dan H-21 Tunjangan Hari Raya pekerja swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!

Polemik Siswa SMP Nambal Lapangan: Antara Dugaan Eksploitasi & Budaya Gotong Royong!

gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan

ilustrasi gempa

Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya

Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.