bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp60,8 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK paruh waktu pada tahun 2026.
Skema ini setara dengan satu kali gaji terakhir yang diterima pegawai, sebagai bentuk kepastian ekonomi menjelang Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen pemerintah dalam melindungi hak aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” ujar Herman di Bandung, Jumat (2/3/2026).
Setiap pegawai akan menerima THR senilai satu bulan gaji terakhir, mengadopsi pola pemberian THR ASN reguler dengan penyesuaian aturan yang berlaku bagi PPPK paruh waktu.
Pencairan THR Tunggu Peraturan Pemerintah
Meski dana sudah tersedia di kas daerah, Herman menekankan pencairan THR PPPK belum bisa dilakukan sebelum adanya payung hukum dari pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov Jawa Barat menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait teknis pemberian THR ASN tahun 2026 sebagai dasar hukum operasional di tingkat daerah.
“Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya agar pembayaran THR dapat berjalan tepat waktu,” tambah Herman.
Persiapan Administrasi Agar THR Tepat Sasaran
Langkah awal menyiapkan anggaran bertujuan agar proses administrasi bisa digulirkan cepat begitu regulasi diteken. Pemprov Jawa Barat juga memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan data penerima sinkron dan pembayaran THR tepat sasaran.
Dengan skema ini, para PPPK paruh waktu bisa merayakan Idul Fitri 2026 dengan kepastian finansial, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan kesejahteraan ASN di seluruh Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










