bukamata.id – Kabar gembira bagi aparatur negara. Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 dipastikan cair pada minggu pertama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kepastian tersebut juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Purbaya kepada awak media.
Meski demikian, Menkeu belum merinci tanggal pasti pencairan THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 tersebut.
Anggaran THR ASN 2026 Naik 10,22 Persen
Berdasarkan paparan dalam agenda Indonesia Economic Outlook 2026 pada 13 Februari 2026 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI dan Polri tahun ini.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sumber utama pembayaran THR ASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen THR ASN 2026 Lengkap
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN pusat (PNS, PPPK, TNI, Polri) dan pensiunan meliputi:
- Gaji Pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan Pangan (tunjangan beras dalam bentuk tunai)
- Tunjangan Jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja diupayakan dibayarkan 100 persen. Sementara bagi instansi daerah, pembayaran tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal APBD masing-masing daerah.
Ketentuan THR untuk Guru, Dosen, dan CPNS
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR pada dasarnya sama dengan ASN. Namun, gaji pokok yang dibayarkan hanya sebesar 80 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
THR Cair Awal Ramadhan, Dukung Kebutuhan Lebaran
Pencairan THR pada minggu pertama Ramadhan dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk belanja kebutuhan pokok, mudik, dan persiapan hari raya.
Dengan anggaran yang meningkat dan kepastian waktu pencairan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional selama momentum Ramadhan dan Idulfitri 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










