bukamata.id – Tiga orang pelaku penjambretan seorang mahasiswa berinisial SDA (21) di Jalan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis (15/2) berhasil ditangkap polisi. Para pelaku yang beraksi dengan senjata tajam jenis golok dan kapak tersebut yaitu Yatna Supriatna (27), Dadang Mulyana (28), dan Gilang Ramadhan (21).
Terkait kronologi Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, mulanya para pelaku mengintai korban yang sedang duduk seorang diri di tempat sepi. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus hendak meminta hotspot.
“Tiga tersangka melakukan pengintaian dan pada saat melihat korban sendirian duduk di motor langsung disamperin,” kata dia di Polrestabes Bandung, pada Rabu (21/2).
Ketika hendak memberi kode hotspot, pelaku langsung mengeluarkan kapak untuk mengancam korban. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan ponselnya. Usai kejadian itu, korban melaporkan kasus yang telah menimpanya ke polisi.
“Diancam dengan alat sajam dan diambilnya handphone nya dan langsung kabur,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Kota Bandung dan menyasar wanita. Barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Budi melanjutkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi, Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok, dan Dadang bertugas mengemudikan motor.
“Targetnya melihat korban wanita sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
“Jangan sungkan untuk melapor apabila mengalami kejadian seperti ini,” kata dia.
Adapun keterangan dari pelaku Yatna, bahwa dirinya sengaja mengincar wanita karena biasanya tak melawan ketika diancam. Tak hanya mengincar ponsel, Yatna juga mengaku mengincar tas berisi uang tunai atau barang berharga.
“Gak pernah ada yang melawan,” kata dia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











