Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bocoran Kode Redeem FF 4 April 2026: Kesempatan Emas Ambil Legendary Rampage Bundle Varclasher!

Sabtu, 4 April 2026 06:00 WIB

Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Ada Apa?

Sabtu, 4 April 2026 05:00 WIB
Bobotoh

Duel Sengit di GBLA! Persib vs Bali United, Harga Tiket dan Jadwal Resmi Dirilis

Sabtu, 4 April 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bocoran Kode Redeem FF 4 April 2026: Kesempatan Emas Ambil Legendary Rampage Bundle Varclasher!
  • Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Ada Apa?
  • Duel Sengit di GBLA! Persib vs Bali United, Harga Tiket dan Jadwal Resmi Dirilis
  • Bocoran Link Telegram Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part Dapur Beredar, Ini yang Bikin Heboh Warganet
  • Waspada Jebakan Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Medsos: Modus Phishing di Balik Konten Viral
  • Fakta di Balik Viral Video ‘Ojol vs Bule’ di Bali: Dari Isu Part 2 Hingga Pelanggaran Visa
  • Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan
  • Maung Bandung Tertekan! Semen Padang Siap Gagalkan Ambisi Juara Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

TPDI dan Perekat Nusantara Minta KPU Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres 2024

By Putra JuangSelasa, 6 Februari 2024 11:58 WIB3 Mins Read
Pasangan Prabowo-Gibran. (Antara/ M Risyal Hidayat)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka guna mengembalikan legitimasi Pemilu 2024.

Hal ini buntut putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (5/2/2024).

Hasyim dan komisioner KPU melanggar etik lantaran tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Akibat putusan tersebut, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik.

Petrus mendorong KPU untuk mengembalikan legitimasinya dengan mendeclare keputusan progresif. Menurutnya, putusan DKPP tersebut dapat berimplikasi hukum kepada tidak sah dan atau batal demi hukum status pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

“Maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeclare sebuah keputusan progresif berupa mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024,” ucap Petrus dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

KPU juga dimitan untuk memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti capres-cawapres atau pemilihan presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, pencalonan keduanya sarat akan berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi, termasuk merujuk putusan No.99/PUU-XXI/2023, dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.

Baca Juga:  Minta Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Diusut, Mahfud: Mencegah Fitnah

“Kemudian yang terakhir, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 Hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024, agar Partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.

Petrus mengatakan, Gibran Rakabuming Raka tidak layak dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto. Hal ini karena Gibran memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar Hukum dan melanggar etika.

Baca Juga:  Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Prabowo: Tindakan Ksatria

“Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan GRR sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan,” terangnya.

Dia menambahkan, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.

Selain itu, juga memperhatikan opini publik yang berkembang, terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral

“Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tangung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Resmi Menjabat Sekretaris Kabinet, Ini Profil dan Perjalanan Karier Mayor Teddy

Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pilpres 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (5/2/2024).

Dalam amar putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, teradu yakni Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan enam anggota KPU yaitu Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Karenanya, DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan menjatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), sedangkan enam Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gibran Rakabuming Raka KPU Perekat Nusantara Pilpres 2024 Prabowo Subianto TPDI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.