bukamata.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif di balik aksi keji seorang suami berinisial JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya, CAM (24), di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Kepala Unit PPA AKP Sri Yatmini, peristiwa tragis itu dipicu rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan.
“Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang dikaruniai satu anak. Saat kejadian, tersangka menuduh korban berselingkuh,” ujar Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Sebelum insiden, adik tersangka mengaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada JPT, yang langsung menanyai istrinya. Namun, CAM tidak mengakui tuduhan tersebut.
“Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakui tuduhan itu, pelaku menyuruh seseorang membeli bensin,” tambah Sri.
Setelah bensin didapat, JPT kembali menanyai istrinya, tetapi korban tetap menolak tuduhan tersebut, hingga akhirnya dibakar.
Sri Yatmini menjelaskan, karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok. JPT juga dijerat Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini menekankan pentingnya penanganan emosional dan komunikasi sehat dalam hubungan suami-istri untuk mencegah tragedi serupa.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










