bukamata.id – Penundaan pembayaran proyek fisik senilai Rp621 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang 2025 tak hanya memicu keluhan kontraktor, tetapi juga mengundang kritik dari kalangan akademisi. Di balik dalih keterbatasan kas daerah, pakar kebijakan publik menilai persoalan ini menyimpan risiko hukum dan masalah transparansi yang tidak bisa dianggap sepele.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengakui bahwa kondisi kas daerah berada pada level yang sangat minim di akhir tahun anggaran. Per 31 Desember 2025, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) disebut hanya tersisa sekitar Rp500 ribu, sementara kewajiban pembayaran proyek mencapai ratusan miliar rupiah.
Akibat keterbatasan likuiditas tersebut, Pemprov Jabar memutuskan menunda pembayaran sejumlah proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan. Pembayaran baru akan dilakukan pada 2026 melalui APBD murni.
“Untuk tunda bayar, kita akan bayar di 2026, sudah kita alokasikan, jadi aman,” ujar Herman.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang transparan. Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menyebut bahwa klarifikasi pemerintah masih bersifat normatif dan minim bukti dokumen.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang sudah memberikan penjelasan publik mengenai alasan tunda bayar, mulai dari kas daerah yang hampir habis hingga realisasi pendapatan yang tidak mencapai target,” ujar Kristian saat dihubungi bukamata.id, Kamis (15/1/2026).
Namun, menurutnya, transparansi tidak berhenti pada pernyataan pejabat semata.
“Dari perspektif transparansi, penjelasan verbal tersebut belum disertai dengan publikasi dokumen yang rinci, seperti daftar proyek yang ditunda, nilai masing-masing proyek, serta alokasi pembayarannya di APBD 2026. Tanpa itu, publik sulit menilai kronologi dan implikasi fiskalnya secara objektif,” tegasnya.
Kristian juga menyoroti aspek hukum yang berpotensi muncul akibat kebijakan tunda bayar ini. Ia menilai, kontraktor memiliki dasar yang kuat untuk menempuh jalur hukum apabila hak pembayaran tidak diterima sesuai kontrak.
“Secara hukum, kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dan belum menerima pembayaran memiliki dasar untuk melakukan somasi, mediasi, bahkan gugatan wanprestasi sesuai hukum perdata,” katanya.
Ia menambahkan, risiko hukum tersebut akan semakin besar jika kontrak kerja tidak memuat klausul tunda bayar yang eksplisit.
“Ketidakpastian pembayaran juga berpotensi menimbulkan klaim bunga, denda, dan kompensasi biaya lain yang pada akhirnya justru menambah beban keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dari sisi reputasi, Kristian mengingatkan bahwa perkara tunda bayar bukan sekadar soal arus kas, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah sebagai mitra pengadaan.
“Apabila kontraktor benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum, citra Pemprov Jawa Barat sebagai mitra kontrak yang dapat dipercaya akan tergerus. Dalam jangka panjang, ini bisa menurunkan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan fiskal daerah,” ucapnya.
Menanggapi alasan Pemprov Jabar yang menyebut strategi belanja agresif sebagai upaya menghindari dana mengendap, Kristian menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal.
“Kasus ini lebih mencerminkan optimisme berlebihan dalam penetapan target pendapatan, tanpa disertai buffer likuiditas yang memadai untuk menutup kewajiban di akhir tahun anggaran,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tunda bayar bukanlah strategi fiskal yang dirancang sejak awal, melainkan respons darurat akibat ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja.
“Ini kombinasi antara perencanaan anggaran yang kurang matang dan manajemen risiko jangka pendek. Jadi bukan sepenuhnya kebijakan yang disengaja,” jelas Kristian.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa dampak tunda bayar tidak berhenti pada kontraktor utama. Efek domino dapat dirasakan oleh tenaga kerja proyek, pemasok material, hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan.
“Risiko likuiditas bagi kontraktor bisa memicu keterlambatan proyek lain, pemutusan hubungan kerja, hingga tekanan sosial-ekonomi di tingkat lokal,” ujarnya.
Kristian juga menilai kasus ini sebagai alarm bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Tunda bayar dalam skala ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme perencanaan anggaran, koordinasi antar-OPD, dan sistem pengendalian fiskal Pemprov Jawa Barat,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa perbaikan struktural dan keterbukaan data, kasus serupa berpotensi terulang di tahun-tahun mendatang.
“Jika tidak ada pembenahan, kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggara proyek publik yang andal akan terus menurun,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










