Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 4 Juli 2026, Amankan Hadiah Skin dan Diamond Gratis Sebelum Kehabisan

Sabtu, 4 Juli 2026 06:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Sabtu, 4 Juli 2026 05:00 WIB

Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT

Sabtu, 4 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 4 Juli 2026, Amankan Hadiah Skin dan Diamond Gratis Sebelum Kehabisan
  • Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
  • Bernostalgia di Tizi Bandung, Restoran Klasik dengan Menu Eropa Favorit Sejak 1967
  • Bosan ke Puncak? Ini Rekomendasi Wisata Alam Hits di Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Pekan
  • Bagan Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Cek Jadwal Duel Raksasa Mulai Minggu Ini
  • Hidden Gem Bandung, Accra Bakes Sajikan Basque Burnt Cheesecake Premium yang Bikin Nagih
  • Jelang Argentina vs Tanjung Verde, Scaloni Minta Messi Cs Tetap Waspada
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ummi Wahyuni Langgar Kode Etik, Dicopot dari Ketua KPU Jabar

By Putra JuangSenin, 2 Desember 2024 17:45 WIB2 Mins Read
Ummi Wahyuni. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan itu disampaikan Anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman YouTube DKPP, Senin (2/12/2024).

Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi.

Baca Juga:  KPU Jelaskan Alasan Nisya Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Pemberhentian Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jabar. Pihaknya pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Baca Juga:  Jaga Pesta Demokrasi, KPU Jabar Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi tidak ditemukan perubahan.

“Didapati fakta sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian,” ungkap Dewa.

Baca Juga:  Menuju Pilkada 2024, KPU Jabar Ungkap Sebagian Tahapan Telah Rampung

Sementara itu, anggota DKPP, Tio Aliansyah mengatakan, DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Tio.

Terpisah, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut.

“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DKPP kode etik KPU Jabar Ummi Wahyuni
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.