Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Debut Manis di ACL Two, Sandy Walsh Siap Tempur di Laga Persib vs Persik Kediri

Sabtu, 17 Oktober 2026 14:05 WIB

Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:27 WIB

Geger Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UIN Bandung: Mahasiswa Gelar Aksi, Rektor Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Debut Manis di ACL Two, Sandy Walsh Siap Tempur di Laga Persib vs Persik Kediri
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
  • Geger Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UIN Bandung: Mahasiswa Gelar Aksi, Rektor Sampaikan Permohonan Maaf
  • Terjerat Skandal Naturalisasi, Malaysia Malah Masuk Nominasi Federasi Terbaik AFC 2026
  • Rekomendasi Restoran Sunda Legendaris di Garut: Nikmat Kulineran di Tengah Saung dan Udara Sejuk
  • Misi Amankan Poin Penuh di SJH, Ini Jadwal Nonton dan Link Streaming Persib vs Persik Kediri
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Dari Roti Jadul hingga Satai Berbumbu Oncom, Ini 5 Kuliner Unik di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ummi Wahyuni Langgar Kode Etik, Dicopot dari Ketua KPU Jabar

By Putra JuangSenin, 2 Desember 2024 17:45 WIB2 Mins Read
Ummi Wahyuni. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan itu disampaikan Anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman YouTube DKPP, Senin (2/12/2024).

Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi.

Baca Juga:  Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Dimulai 10 November 2024

Pemberhentian Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jabar. Pihaknya pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Potensi Masalah, Ketua KPU Jabar Tekankan Pentingnya Komunikasi Tiap Sektor

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi tidak ditemukan perubahan.

“Didapati fakta sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian,” ungkap Dewa.

Baca Juga:  KPU Jabar Gelar Touring Demokrasi di Bekasi, Ajak Perempuan Aktif Berpartisipasi dalam Pilkada 2024

Sementara itu, anggota DKPP, Tio Aliansyah mengatakan, DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Tio.

Terpisah, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hedi memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dengan keputusan DKPP tersebut.

“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar Ummi Wahyuni
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga

Geger Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UIN Bandung: Mahasiswa Gelar Aksi, Rektor Sampaikan Permohonan Maaf

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja Kembali Jadi Sorotan, Ini Syarat yang Perlu Diketahui

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Pernah Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Cek Lagi Status PKH dan BPNT Oktober 2026

Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.