bukamata.id – Langkah tegas diambil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menkes secara resmi membekukan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mahasiswa Unpad di bidang anestesi yang berlokasi di RSHS Bandung.
Menanggapi keputusan tersebut, Rektor Unpad Arief Sjamsulaksana Kartasasmita menyatakan pihaknya menghargai langkah yang diambil Kemenkes demi perbaikan kualitas pendidikan kedokteran.
“Tentunya kami menghargai keputusan dari Kemenkes, karena ini semua demi pendidikan yang lebih baik. Namun mungkin yang dimaksud bukan menghentikan pendidikan tapi menghentikan rumah sakit tersebut sebagai tempat pelayanan pendidikan,” ujar Arief dalam keterangan video yang dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Arief meluruskan bahwa pembekuan yang dimaksud Menkes bukanlah penghentian seluruh proses pendidikan di semua bidang kedokteran bagi mahasiswa Unpad. Melainkan, pembekuan sementara RSHS Bandung sebagai lokasi pendidikan PPDS anestesi bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unpad.
“Karena kan sebetulnya kalau menghentikan pendidikan itu harus dilakukan oleh Universitas dan fakultas. Jadi Kemenkes dalam hal itu tentu akan menghentikan pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin sebagai tempat pendidikan dokter spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rektor Unpad memastikan bahwa pendidikan dokter anestesi bagi mahasiswa Unpad akan terus berlanjut. Pembekuan sementara ini hanya berlaku untuk kegiatan PPDS di RSHS Bandung.
Sementara itu, proses pendidikan tetap berjalan di rumah sakit lain yang telah menjalin kolaborasi dengan Unpad.
“Disampaikan tadi sebetulnya pendidikan anestesi-nya tidak berhenti karena sebetulnya ada rumah sakit yang lain selain Rumah Sakit Hasan Sadikin, kita pun menggunakan rumah sakit lain untuk proses pendidikan, rumah sakit jejaring yang lain, rumah sakit dari Unpad dan yang lainnya,” kata Arief.
Meski demikian, Unpad menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh proses pembelajaran di bidang kedokteran, khususnya program spesialis dan profesi, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Tentu diproses yang lain terus berjalan soalnya yang diberhentikan hanya tempat pendidikan di Hasan Sadikin. Tapi Unpad pun tetap tidak akan tinggal diam, semua proses akan tetap kita evaluasi. Jadi jangan sampai dihentikan di Hasan Sadikin tapi proses yang berjalan akan terus berjalan, tentu ada evaluasi dan tetap kita jalankan di tempat lain hanya proses harus kita perbaiki dan harus kita pastikan bahwa kejadian kemarin tidak terulang kembali,” tegas Arief.
Bahkan, Unpad telah mengeluarkan surat instruksi kepada fakultas untuk melakukan evaluasi menyeluruh dua hari sebelumnya.
Keputusan Menkes untuk membekukan sementara PPDS anestesi di Unpad dan RSHS Bandung ini diambil sebagai langkah tegas menyusul penetapan Priguna Anugerah P, seorang residen anestesi FK Unpad di RSHS, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pasien anak.
Menkes menyatakan pembekuan ini akan berlangsung selama satu bulan untuk memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan. Selain itu, Menkes memastikan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku sebagai bentuk efek jera.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi sorotan publik, menuntut adanya perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat dalam lingkungan pendidikan kedokteran demi keamanan dan kenyamanan pasien.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











