bukamata.id – Selain PNS, pensiunan anggota Polri juga berhak menerima gaji pensiunan setiap bulan. Pencairan gaji ini dilakukan melalui PT Taspen, disesuaikan dengan pangkat terakhir mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi.
Besaran gaji pensiunan untuk tahun 2026 masih merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang peraturan gaji anggota kepolisian. Nominal yang diterima tiap pensiunan bervariasi, tergantung pangkat terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Rincian Gaji Pensiunan Polisi 2026 Berdasarkan Golongan
- Golongan I – Tamtama: Rp 1.775.000 – Rp 3.099.900
- Golongan II – Bintara: Rp 2.272.100 – Rp 4.355.400
- Golongan III – Perwira Pertama: Rp 2.954.200 – Rp 5.163.100
- Golongan IV – Perwira Menengah: Rp 3.240.200 – Rp 5.663.000
- Golongan V – Perwira Tinggi: Rp 3.553.800 – Rp 6.405.500
Perlu dicatat, meskipun berada dalam golongan yang sama, gaji pensiunan masing-masing anggota bisa berbeda karena masa kerja dan jenjang golongan masing-masing.
Golongan Pangkat di Kepolisian
Berikut adalah klasifikasi pangkat anggota Polri yang menentukan gaji pensiunan:
- Tamtama: Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, Bharada
- Bintara: Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
- Perwira Pertama: AKP, Iptu, Ipda
- Perwira Menengah: Kombes, AKBP, Kompol
- Perwira Tinggi: Brigjen, Irjen, Komjen, Jenderal Polisi
Dengan mengetahui golongan pangkat dan masa kerja, pensiunan anggota Polri bisa memperkirakan nominal gaji pensiun bulanan yang diterima pada tahun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











